Berita Bangka Tengah

Jumlah Pelaku Usaha di Bangka Tengah Punya NIB Sedikit, Kabid Koperasi dan UKM Sebut Ini Penyebabnya

Disperindagkop UKM Bangka Tengah mencatat baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Asnani 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Bangka Tengah mencatat baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Sementara berdasarkan data per tahun 2022, jumlah pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah terdata ada sebanyak 24.666 pelaku usaha.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Asnani, menjelaskan, untuk NIB, data yang dipaparkan merupakan data perizinan berusaha terbaru yang menggunakan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko sejak tahun 2021 lalu.

"Dulu itu namanya izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan kemudian berubah menjadi NIB dan tahun 2021 kemarin berubah lagi menjadi NIB berbasis risiko," jelas Asnani, Minggu (2/4/2023).

Dia menuturkan, NIB yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, data 3.145 pelaku usaha yang memiliki NIB itu adalah data yang terbaru.

Kendati demikian, jika dilihat dari jumlah pelaku UMKM di Bangka Tengah yang mencapai 24.666 pelaku usaha, maka presentase jumlah pelaku usaha yang memiliki kelengkapan administrasi terdebut cenderung masih sangat kecil atau sedikit.

Menurutnya, satu di antara penyebabnya adalah kesadaran masyarakat atau pelaku usaha yang masih kurang.

"Karena kadang masyarakat itu kalau tidak butuh, mereka enggak mau buat perizinannya. Misalnya kalau ada keperluan seperti minjam modal di bank, baru mereka buat (perizinan, red)," ucap Asnani.

Padahal menurutnya, saat ini membuat perizinan NIB melalui sistem OSS sudah jauh lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan melalui handphone.

"Apalagi kita juga punya penyuluh UMKM yang siap membantu," tambahnya.

Dia menegaskan, pembuatan NIB ini merupakan proses administrasi yang paling mudah dan paling dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Selain itu, syarat-syarat yang perlu disiapkan pun tergolong sederhana, yakni tinggal membuat email dan menyiapkan KTP.

"Prosesnya pun cepat, sehari pun langsung bisa selesai dan langsung keluar NIB-nya," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM agar merasa punya tuntutan untuk mempunyai perizinan.

Dengan begitu, mereka otomatis akan lebih mudah dalam memasarkan produknya ke jejaring yang lebih luas, seperti minimarket atau supermarket sekalipun.

"Konsumennya pun harus cerdas dan kalau bisa jangan membeli produk yang belum jelas perizinannya," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved