Mudik 2023

Pemkab Basel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik atau Liburan, Ada Sanksi Jika Melanggar

Sekda Bangka Selatan, Eddy Supriadi, menegaskan, penggunaan kendaraan plat merah hanya untuk kepentingan dinas.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Warta Kota/Henry Lopulala
Ilustrasi mudik lebaran. Pemkab Bangka Selatan melarang ASN dan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun liburan pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun liburan pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

"Iya kita minta kepada seluruh pejabat dan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Basel, jangan mudik lebaran atau liburan keluarga nanti menggunakan kendaraan dinas," tegas Sekda Bangka Selatan, Eddy Supriadi, seizin Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Senin (03/04/2023).

"Apalagi kendaraan dinas itu kan untuk kepentingan dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi khusus mudik ataupun liburan selama Hari Raya Idulritri 1444 Hijiriah nanti," tambahnya.

Jika melanggar, bakal ada sanksi tegas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni memberikan hukuman disiplin kepada pejabat atau pegawai ASN yang masih melanggar aturan.

"Memang belum ada surat resmi dari Menpan RB, tapi setidaknya kami sudah mengingatkan dan jangan sampai dilanggar oleh pejabat dan pegawai ASN, karena ada sanksi yang akan diberikan jika melanggar," terang mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang itu.

Eddy menegaskan, penggunaan kendaraan plat merah hanya untuk kepentingan dinas. Akan tetapi bisa digunakan jika suatu keadaan yang tidak dapat dihindari atau bersifat memaksa, karena kejadian terjadi di luar kehendak manusia.

"Kalau hanya untuk kepentingan personal atau pribadi dan keluarga sendiri itu, memang kita larang. Akan tetapi misalkan ada keluarga atau tetangga yang dalam kondisi darurat untuk ke rumah sakit dan itu masih kita maklumi," imbuhnya.

"Akan tetapi kalau sudah di luar prosedur atau kepentingan pribadi dan mobil dinas digunakan seenak-enaknya, kita akan berikan sanksi yang berlaku," tegas Eddy.

Larangan menggunakan kendaraan dinas, imbuhnya, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, yang bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri hingga Pemkab Basel.

"Kalau itu ditemukan dan mengalami kecelakaan misalnya, risikonya nanti ditanggung sendiri. Jadi sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai hal-hal iti dilakukan pejabat dan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Basel," jelas Eddy.

Dia berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Basel, tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.

"Ikutilah saja aturan yang sudah ada, jangan sekali-kali melanggar dan itu sangat fatal sekali bagi diri sendiri ataupun orang lain," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved