Berita Belitung

Perkara Pengeroyokan di THM Sari Laut, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun dan 6 Bulan

Dikarenakan majelis telah mempertimbangkan peran, perbuatan serta dampak bagi korban dengan memperhatikan visum serta keterangan ahli.

Penulis: Dede Suhendar |
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian bersama hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria membacakan vonis terhadap terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM Sari Laut.

Lima terdakwa Wendi Sanjaya, At Thariq alias Ari, Prayogi Kurnanda Isnen alias Yogi, Vincent Wijaya alias Ayung, dan Reza Febrianto divonis pidana dua tahun dan enam bulan.

"Kalau delik pidananya sama dengan yang dituntut, terbukti dakwaan kedua primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Yaitu dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," ujar Jubir PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan hal-hal yang memberatnya, perbuatan para terdakwa turut serta memukul orang yang tidak dikenal dan tidak merugikan terdakwa secara langsung.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim berkeyakinan bahwa amar putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sudah dianggap tepat.

Dikarenakan majelis telah mempertimbangkan peran, perbuatan serta dampak bagi korban dengan memperhatikan visum serta keterangan ahli.

"Sikap jaksa penuntut umum tadi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata Benny.

Sebelumnya, JPU Kejari Belitung mendakwa lima terdakwa dengan tiga pasal yakni primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primair kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Bahkan JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana 11 tahun dan enam bulan.

Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan di halaman THM Sari Laut yang menyebabkan korban Rolan Pramudya meninggal dunia.

(posbelitung.co/dede s)
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved