Berita Belitung
Perkara Pengeroyokan di THM Sari Laut, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun dan 6 Bulan
Dikarenakan majelis telah mempertimbangkan peran, perbuatan serta dampak bagi korban dengan memperhatikan visum serta keterangan ahli.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian bersama hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria membacakan vonis terhadap terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM Sari Laut.
Lima terdakwa Wendi Sanjaya, At Thariq alias Ari, Prayogi Kurnanda Isnen alias Yogi, Vincent Wijaya alias Ayung, dan Reza Febrianto divonis pidana dua tahun dan enam bulan.
"Kalau delik pidananya sama dengan yang dituntut, terbukti dakwaan kedua primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Yaitu dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," ujar Jubir PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan hal-hal yang memberatnya, perbuatan para terdakwa turut serta memukul orang yang tidak dikenal dan tidak merugikan terdakwa secara langsung.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim berkeyakinan bahwa amar putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sudah dianggap tepat.
Dikarenakan majelis telah mempertimbangkan peran, perbuatan serta dampak bagi korban dengan memperhatikan visum serta keterangan ahli.
"Sikap jaksa penuntut umum tadi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata Benny.
Sebelumnya, JPU Kejari Belitung mendakwa lima terdakwa dengan tiga pasal yakni primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primair kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Bahkan JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana 11 tahun dan enam bulan.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan di halaman THM Sari Laut yang menyebabkan korban Rolan Pramudya meninggal dunia.
(posbelitung.co/dede s)
Pengadilan Negeri Tanjungpandan
penganiayaan
penuntut umum
JPU Kejari Belitung
THM Sari Laut
Posbelitung.co
Daftar Pawai Pembangunan di Belitung Terakhir Hari Ini, Ada Aturan yang Wajib Dipatuhi |
![]() |
---|
Polsek Membalong Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025 |
![]() |
---|
Dinas PUPR Belitung Bakal Terbitkan Surat Keterangan Sebagai Syarat Pengganti PBG untuk TK/PAUD |
![]() |
---|
UPDATE Pawai Pembangunan Belitung 2025, Peserta Capai 111 Tim, Pendaftaran Diperpanjang hingga Besok |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di Belitung Kembali Berjalan, Siswa Nikmati Nasi Kuning Plus Lauk Pauk dan Susu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.