K, Si Muncikari Asal Bandung Ditangkap Tim Gakkum di Belitung Timur, Ternyata Punya 8 Pekerja Wanita

pukul 00.30 WIB Tim Gakkum sampai ke penginapan dan tim menemukan bahwa terdapat pasangan yang bukan suami istri sedang ngamar....

Pixabay
Ilustrasi Prostitusi online 

Ia menambahkan kedua wanita tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Bunyinya, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Tadi sudah jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Mudah Menemukan Pelanggan dan Transaksi

Dilansir sebelumnya, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Putra Pratama Saputra mengungkapkan Aplikasi MiChat cukup populer sebagai aplikasi yang bisa membantu pengguna untuk menemukan teman baru dan orang-orang di sekitar.

Namun belakangan ini, banyak pengguna yang memanfaatkan situs kencan ini untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online.

Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena, para pelaku dengan lebih mudah dalam menemukan pelanggan dan melangsungkan transaksi.

"Mereka menganggap lebih sulit terdeteksi apabila melakukannya secara online daripada memiliki tempat atau lokasi tertentu,"ucapnya kepada Bangkapos.com Rabu (30/11/2022) lalu.

Menurutnya, fakta ini didorong oleh anggapan bahwa sebagian dari mereka yang menjalankan praktik prostitusi online jauh lebih rahasia.

Dengan kata lain tanpa diketahui khalayak umum. Sehingga, tidak menuntut kehadiran kedua belah pihak, dikarenakan transaksi terjadi secara tidak langsung.

"Semua berjalan hanya sepengetahuan pekerja dan pelanggannya saja dalam proses bernegosiasi. Bisa saja diorganisir dengan hati-hati dan sangat rapi agar tidak diketahui," jelas Putra.

Namun di sisi lain, Putra menilai perkembangan teknologi dan kebebasan akses merupakan salah satu pintu masuk munculnya fenomena praktik prostitusi online.

Dengan adanya perkembangan teknologi dan terbukanya akses secara bebas terhadap seluruh informasi.

Maka dengan demikian, tidak menutup kemungkinan masyarakat pun bisa saja dihadapkan pada situasi seperti ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved