Anas Sebut Nama Tiga Sahabatnya dalam Pidatonya Usai Bebas, Ada Saan Mustofa hingga Gede Pasek
Saya sungguh terima kasih, karena kehadiran Saudara-saudara sekalian ini buat saya bukan memposisikan Saudara-saudara pada tempat di halaman hati ...
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Baca juga: Anas Janji Kebebasan Tak Lahirkan Permusuhan: Mohon Maaf Dalam Perjuangan Keadilan ada Yang Terusik
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sekjen Partai Demokrat Ingatkan Polisi Agar Tak Cari-cari Kesalahan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan di DPRD Beltim, Ini Pesan Fezzi Uktolseja |
![]() |
---|
Sosok Herzaky Mahendra Putra, Stafsus Menteri AHY, Sebut Roy Suryo Bukan Kader Demokrat |
![]() |
---|
Biodata Herzaky, Jubir Demokrat Teman SMA AHY, Sebut Roy Suryo Bukan Kader Partai |
![]() |
---|
Sosok Brigjen TNI Wimoko, Jebolan Akmil 2000 Satu Leting AHY, Dapat Bintang 1 Saat Kawal Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.