Berita Pangkalpinang

Soal Pengiriman Zirkon Antar Daerah, Pemprov Baru Menyetujui Dua RKAB Milik PPMM

Pemprov Kepualauan Babel baru menyetujui dua RKAB milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM) sementara yang lain masih dalam proses.

Tayang:
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana. 

Perihal itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan ke salah satu gudang PT yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Air Anyir Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Tak diketahui secara pasti kadar zirkon yang diduga tak sesuai standar itu, namun sesuai dengan persetujuan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Tahun 2023 milik salah satu PT itu yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Babel, kadar rata-rata zirkon tertulis 12 persen.

Surat persetujuan dari Pj Gubernur Bangka Belitung itu ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2023.

Sebelumnya mengenai mineral zirkon diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, namun dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara maka pasal 7 pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 dihapuskan.

Sehingga Persetujuan RKAB oleh Gubernur Babel menjadi acuan dalam pengiriman zirkon dengan volume dan kadar yang ditetapkan sesuai persetujuan tersebut.

"Memperhatikan itu, kalau memang dirasakan ada hal-hal yang kurang pas, kami akan telaah lebih jauh, saya melihat ada indikasi yang mungkin tidak pas," ujar pria yang kerap disapa BPJ itu, Minggu (16/4/2023) malam.

Dia menjelaskan bahwa perizinan memang didelegasikan ke pemerintah provinsi namun dirinya ragu mengenai kadar zirkon yang dikirim.

"Zirkon itu dikategorikan mineral yang menurut peraturan terakhir itu, pendelegasian dari pusat ke gubernur, tentang perizinannya, cuma kalau masalah RKAB gak masalah gubernur, tapi apakah betul barang yang dimaksud itu sudah sesuai atau dipertanyakan?" tanyanya.

Mengenai kadar zirkon yang dikirimkan itu, BPJ menyarankan perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Saya masih ingat tahun kemarin itu, ketika Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menginspeksi salah satu ekspor zirkon saat itu, nah kita pertanyaan apakah betul barang itu sudah sesuai apa belum, regulasinya benar tapi barangnya udah benar belum, kita belum tahu. Itu yang perlu kita telaah lebih jauh, saya cuma bisa jawab itu dulu," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved