Belitung Memilih

Persiapan Pendaftaran Bacaleg DPRD, KPU Belitung Gelar Bimtek bagi Partai Politik

Aris menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah disebutkan berbagai persyaratan dalam pengajuan balon DPRD kabupaten kota.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Jajaran KPU Kabupaten Belitung menggelar kegiatan bimtek tata cara pengajuan bakal calon DPRD dan penggunaan Silon pada Rabu (19/4/2023) malam. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran KPU Kabupaten Belitung menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengajuan bakal calon DPRD dan penggunaan sistem informasi calon (Silon) pada Rabu (19/4/2023) malam.

Kegiatan yang dihadiri oleh 18 perwakilan parpol itu menjelang tahapan pendaftaran balon DPRD kabupaten kota mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Oleh sebab itu, KPU menjelaskan segala tata cara dan persyaratan pendaftaran sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Terhitung 24 April kami terakhir kali melakukan bimtek ke parpol, tanggal 25 April pengumuman pendaftaran dan tanggal 1 Mei pendaftaran sudah dibuka," ujar Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara, Rezeki Aris Munazar.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah disebutkan berbagai persyaratan dalam pengajuan balon DPRD kabupaten kota.

Di antaranya usia minimal 21 tahun, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, keterangan pengadilan dan syarat administrasi lainnya.

Selain itu, kata Aris, parpol yang mengajukan nama-nama balon maksimal 100 persen dari setiap dapil.

Jika belum terpenuhi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bisa melakukan pengajuan ke ketua umum masing-masing yang menyatakan proses pengajuannya belum selesai.

"Tapi harus ada alasan tertentu kenapa ada pengajuan itu. Misalnya, ada balon yang belum mundur dari jabatan ASN, TNI Polri, BUMN itu masih bisa ditunggu sebelum proses DCT," jelas Aris.

Selain itu, lanjutnya, dari pengajuan nama balon di setiap dapil harus mewakili keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam perhitungan 30 persen setiap dapil tersebut, jika menghasilkan bilangan desimal, maka menerapkan dua ketentuan.

Pertama, jika dua bilangan di belakang koma nilainya kurang dari 50, maka dibulatkan ke bawah.

Kedua, jika dua bilangan di belakang koma nilainya lebih dari 50, maka dibukatkan ke atas.

"Keterwakilan perempuan ini termasuk syarat wajib yang harus dipenuhi," tegasnya.

Selain persyaratan, jajaran KPU juga memberikan penjelasan terkait tata pengajuan berkas administrasi.

Pengajuan tersebut akan dilakukan oleh operator dari masing-masing parpol melalui Silon.

"Hal-hal teknis sudah kami jelaskan kepada para operator," kata Aris. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved