Pilkada Belitung Timur 2024

Kuasa Hukum Paslon Bekawan Pilkada Beltim Yakin Menang dalam Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Tim kuasa hukum paslon nomor 2 yakin bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi akan berakhir dengan hasil yang pihaknya harapkan. 

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Kuasa Hukum Pasangan calon Kamarudin Muten dan Khairil Anwar saat mendaftarkan diri jadi pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi RI. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor 2 Pilkada Belitung Timur 2024 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, menyatakan keyakinannya dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra.

Adetia Sulius Putra, salah satu anggota tim kuasa hukum paslon nomor 2, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya akan menyangkal dalil-dalil pemohon, tetapi juga siap membuktikan fakta-fakta yang bertentangan.

"Kami dari pihak terkait sangat bersemangat untuk membuktikan hal-hal yang sebaliknya," kata Adetia (9/1/2025).

Secara formil, lanjutnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Bebuat tidak beralasan hukum. 

Dia menekankan bahwa selisih suara antara pasangan Burhanudin-Ali Reza dengan pasangan Bekawan (Burhanudin dan Khairil Anwar) pada Pilkada Belitung Timur 2024 jauh melampaui ambang batas pengajuan sengketa yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

"Kami yakin akan memenangkan sengketa ini karena selisih kemenangan pasangan Bekawan dengan pasangan Bebuat pada Pemilukada yang lalu itu sebesar 31,71 persen. Sementara menurut Pasal 158 UU Pilkada, Kabupaten Beltim termasuk dalam zona daerah dengan kriteria ambang batas pengajuan sengketa maksimal 2 persen," jelasnya.

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Jadwal Libur Panjang Imlek 2025

Selain itu, imbuhnya, beberapa poin yang menjadi dasar permohonan pasangan Bebuat telah dianulir dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Tim kuasa hukum paslon nomor 2 yakin bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi akan berakhir dengan hasil yang pihaknya harapkan. 

"Sidang ini menjadi babak penting dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Beltim dan diharapkan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Adetia. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved