Belitung Memilih

KPU Belitung Umumkan Tahapan Pengajuan Balon Anggota DPRD, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya

KPU Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2023.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
zoom-inlihat foto KPU Belitung Umumkan Tahapan Pengajuan Balon Anggota DPRD, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya
Istimewa/Dok. Pribadi
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar. KPU Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.

Tahapan pengumuman dimulai semenjak tanggal 24 April 2023 dan bisa dilihat di semua media sosial KPU Belitung.

"Silakan dicek pengumuman itu di media sosial KPU karena sudah diupload semua informasinya," kata Komisioner KPU Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar pada Selasa (25/4/2023).

Setelah pengumuman, KPU akan membuka tahapan pendaftaran balon anggota DPRD mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Berdasarkan jadwal, waktu pendaftaran mulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sedangkan tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

"Jadi khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai batas waktu tengah malam," kata Aris.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran Bacaleg DPRD, KPU Belitung Gelar Bimtek bagi Partai Politik

Sedangkan proses pengajuan sesuai tingkatan, misalnya DPRD kabupaten di KPU kabupaten, DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPR RI di KPU RI.

Aris menyampaikan pihaknya mendapat informasi mengenai adanya keluhan soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk balon DPRD provinsi yang diurus di Polda Kepulauan Babel.

Ia menjelaskan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memang tidak menyebutkan balon melampirkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran.

Akan tetapi, SKCK dibutuhkan ketika balon ingin mengurus surat keterangan dari pengadilan negeri.

"Nah, terkait dengan pembuatan SKCK untuk balon DPRD provinsi di Polda, itu menjadi ranah kepolisian. Seperti apa aturannya, itu kewenangan mereka bukan KPU," ungkap Aris.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat KPU Belitung akan berkoordinasi dengan Polres Belitung untuk membicarakan perihal pembuatan SKCK tersebut.

Namun, Aris menegaskan KPU tidak bisa ikut campur dalam menentukan wilayah kepengurusan SKCK.

Terpisah Komisi Pemilihan Umum Bangka Belitung (Babel) juga telah mengumumkan pendaftaran bakal calon (bacalon) legislatif untuk DPD RI dapil Babel dan DPRD Provinsi Babel.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved