Berita Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Terapkan Tilang Manual Bantu Peran ETLE, 157 Kendaraan Ditilang dalam 2 Bulan

Polresta Pangkalpinang kembali menerapkan tilang manual usai mendengarkan keluhan masyarakat.

|
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Satlantas Polresta Pangkalpinang menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polresta Pangkalpinang kembali menerapkan tilang manual usai mendengarkan keluhan masyarakat.

"Karena setiap kita Jumat Curhat dengan masyarakat, banyak keluhan banyak pelanggaran lalu lintas. Kondisinya pun memang ada banyak yang melanggar. Oleh sebab itu kita coba tilang manual, tapi kita pilah-pilah betul yang menyebabkan laka lantas," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Kamis (27/4/2023).

Sepanjang Maret hingga April 2023 atau setelah kembali menerapkan tilang manual, Satlantas Polresta Pangkalpinang mengeluarkan 157 surat tilang.

Dari jumlah tersebut, mayoritas para pengguna jalan yang ditilang akibat tidak menggunakan helm sebanyak 110 pengendara.

Sedangkan untuk pelanggaran rambu lalu lintas, terdapat 22 kendaraan yang terjaring tilang manual oleh Satlantas Polresta Pangkalpinang.

Gatot menambahkan tilang manual membantu peran ETLE yang kini baru terpasang di dua titik di Kota Pangkalpinang.

"Ada dua yakni perempatan Transmart dan Semabung, untuk meng-cover itu kita melakukan tindakan tilang manual karena masukan saran tadi," jelasnya.

"Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, untuk penerapan tilang manual ini. Pihak kejaksaan dan pengadilan juga sudah sepakat, untuk melakukan tilang manual," kata Gatot.

Dia juga memastikan pihaknya akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata, serta tidak melakukan operasi razia secara stasioner.

"Itu kita lihat apabila ada pelanggaran kasat mata atau yang berakibat fatalitas, misalnya melanggar rambu-rambu larangan, atau melawan arus. Ini kan bahaya karena bisa menyebabkan laka. Lalu balap liar atau pelanggaran yang berakibat fatal, tetap ini kasat mata," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved