Pemilu 2024

Jadi Calon Legislatif PKS, Pelawak Narji Maju dari Dapil Kampung Halaman

Ikut daftar jadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pelawak Narji bakal maju

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Calon legislatif dari PKS Narji usai mendaftar sebagai calon anggota DPR PKS ke KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Narji bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 10. 

Untuk caleg DPR RI saja jumlahnya bisa berkurang hingga 684 orang perempuan.

Angka tersebut lahir dari hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata Titi Anggraini, bagian dari koalisi, Rabu (9/5/2023).

Titi yang juga merupakan dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) menegaskan simulasi penghitungan tersebut merupakan gambaran betapa parahnya PPKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.

Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

“Ketentuan pembulatan ke bawah ini akan membuat keterwakilan perempuan tak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. Berdasarkan simulasi yang dilakukan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI,” jelasnya.

Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftar Pileg, Ketua KPU Belitung Berharap Semua Syarat Lengkap

Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Titi mengatakan dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.

Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah mengatakan PKPU tersebut sudah dirumuskan sesuai dengan peraturan dan konsultasi dengan DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved