News
Pencabutan Status Darurat Covid-19 Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi
Termasuk soal penggunaan masker. Nantinya masker tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi digunakan sebagai sarana melindungi diri.
Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.
"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.
"Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Jumat (5/5/2023).
Sementara di Indonesia Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(tribun network/rin/dod)
Detik-detik Gelombang Massa Jarah Rumah Eko Patrio, Jagung hingga Bumbu Dapur Tak Ada Sisa |
![]() |
---|
Artis Bella Shofie Mundur Jadi Anggota DPRD, Sahabat Malah Dukung, Minta Fokus Bisnis Aja |
![]() |
---|
Sanksi Nasdem untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Menyimpang dari Perjuangan Partai |
![]() |
---|
Cuma Butuh 30 Menit Massa Jarah Rumah Eko Patrio, Sepeda hingga TV Diboyong |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Dijarah Minggu Pagi, Massa Berlarian Bawa Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.