News

Pencabutan Status Darurat Covid-19 Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi

Termasuk soal penggunaan masker. Nantinya masker tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi digunakan sebagai sarana melindungi diri.

Screenshot
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril Sp.P MPH 

Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.

"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.

"Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Jumat (5/5/2023).

Sementara di Indonesia Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(tribun network/rin/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved