Berita Belitung Timur

Perkara Pemeran Ikal Laskar Pelangi Dilimpahkan ke Kejari Belitung Timur, Ini Pasal yang Disangkakan

Perkara Zulfani Pasha (26) pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
Tiga tersangka termasuk Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi saat konferensi pers di Polres Belitung Timur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Perkara Zulfani Pasha (26) pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi saat ini telah bergulir ke kejaksaan.

Berkas kasus pria yang mulai dikenal sejak memerankan Ikal itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi mengemukakan pelimpahan berkas perkara Zulfani Pasha ini ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjeratnya dan dua rekannya.

Zulfani Pasha dan dua orang rekannya disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penyalahgunaan dan kepemilikan senjata tajam jenis samurai tanpa izin di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu 29 April 2023 lalu.

"Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023, Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023, dan Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023," kata Yoyok, Rabu (10/5/2023).

Yoyok mengatakan tersangka Zulfani Pasha disangkakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung dan Citra Anggraini.

Sedangkan tersangka Putri Amelia disangkakan Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini dan Mita Sei Rumekti.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk tersangka Aldi bin Haziar yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

"Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan telah ditunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan," kata Yoyok.

Baca juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ngaku Salah, Minta Maaf ke Rakyat Belitung dan Indonesia


Ia menuturkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan sehingga kasus tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

"Nanti apabila Berkas Perkara sudah diterima akan dilakukan penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.

Mereka adalah Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, istri Zulfani PA, dan pemilik sajam A.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Selasa (2/5/2023) dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba.

Kepala Satuan Reserse Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka itu berdasarkan perannya masing-masing.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved