Berita Belitung

Layanan Kantor Imigrasi Buka Inovasi Mendanau, Kemudahan Bikin Paspor Kolektif

Mendanau merupakan inovasi layanan Kantor Imigrasi berupa pembuatan paspor secara kolektif

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
Layanan Kantor Imigrasi berupa inovasi Mendanau dari Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan. Mendanau merupakan inovasi layanan Kantor Imigrasi berupa pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang berada di pedesaan ataupun di pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan kemudahan bagi masyarakat di Desa Padang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui inovasi unggulan kami yaitu Mendanau (Melayani antar Desa dan Pulau).

Mendanau merupakan inovasi layanan Kantor Imigrasi berupa pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang berada di pedesaan ataupun di pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Kali ini Bappeda Belitung Timur berkesempatan mendapatkan pelayanan Mendanau dari Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Kamis (11/5/2023).

Kegiatan ini berlangsung, Rabu (10/5/2023) dengan jumlah pemohon paspor sebanyak 12 permohonan.

Delapan di antaranya permohonan paspor baru 48 halaman dan 4 lainnya permohonan perpanjangan paspor biasa 48 halaman.

"Jadi konsep Mendanau ini adalah semacam pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Tanjungpandan," ujar Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Oktya Hartari Putri, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Mendanau Kantor Imigrasi Permudah Layanan Paspor hingga Pelosok Belitung

Ia mengatakan, layanan tersebut hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja.

Sedangkan penggantian paspor dengan alasan hilang, rusak atau perubahan data, pemohon harus datang langsung ke Kantor lmigrasi.

Kemudian, paspor akan selesai dalam tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran paspor dan diantar kepada pemohon di desa tersebut.

"Jadi Mendanau ini tujuannya memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi," katanya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Belitung Timur Matur mengapresiasi layanan Mendanau dari Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Dengan memudahkan para pegawainya yang ingin membuat paspor tidak perlu menempuh jarak jauh ke Kabupaten Belitung.

Ia menilai jajaran Imigrasi Tanjungpandan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan berbagai upaya dan inovasi.

"Kami berharap inovasi ini bisa terus diselenggarakan untuk mempermudahkan masyarakat," katanya. (Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved