Berita Belitung

Mendanau Kantor Imigrasi Permudah Layanan Paspor hingga Pelosok Belitung

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali menyapa masyarakat melalui inovasi andalannya yaitu Melayani antar Desa dan Pulau (Mendanau).

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Proses pengambilan foto dalam layanan Mendanau Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Mendanau merupakan inovasi pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan ataupun pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) kembali menyapa masyarakat melalui inovasi andalannya yaitu Melayani antar Desa dan Pulau (Mendanau).

Mendanau merupakan inovasi pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan ataupun pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Kali ini giliran masyarakat Desa Lalang Kabupaten Belitung Timur yang menjadi sasaran layanan tersebut pada Rabu (5/4/2023).

"Kebetulan, pemohon paspor yang ikut dalam kegiatan tersebut mayoritas calon jemaah haji yang rata-rata sudah lanjut usia. Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oktya Hartari Putri.

Inovasi Mendanau hanya diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor dikarenakan habis masa berlaku.

Sedangkan penggantian paspor dengan alasan hilang, rusak atau perubahan data belum dapat diproses dalam layanan ini.

Ini dikarenakan terdapat perbedaan alur permohonan sehingga pemohon harus datang langsung ke Kantor lmigrasi.

Khusus layanan Mendanau, proses pembuatan paspor akan diselesaikan dalam tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran PNBP paspor.

Kemudian paspor yang sudah jadi akan diantarkan langsung kepada pemohon di desa ataupun pulau tersebut.

Pada kegiatan tersebut juga diselipkan sosialisasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor itu sendiri adalah aplikasi yang wajib digunakan oleh pemohon pada saat akan mengajukan permohonan paspor (dikecualikan bagi lansia, balita, kaum difabel, dan permohonan penggantian karena rusak/hilang/perubahan data).

Baca juga: Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor untuk Umroh Dicabut, Imigrasi Komitmen Melayani Maksimal

Aplikasi tersebut saat ini telah dikembangkan dalam rangka penambahan fitur dan layanan baru.

Pemohon tidak hanya dapat mengajukan permohonan paspor dan memilih waktu antrean saja, akan tetapi juga terdapat menu baru berupa Layanan Percepatan Paspor.

Masyarakat yang mendapatkan layanan ini pun merasa sangat terbantu.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pemohon paspor yang bernama Hanan.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved