Seleksi CPNS 2023
Rekrutmen CPNS 2023 Paling Lambat Juli, Berikut Info Terbaru dari Kemenpan-RB
Masyarakat saat ini banyak yang mempertanyakan kapan seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pemerintah
POSBELITUNG.CO – Seleksi penerimaan CPNS 2023 begitu dinantikan masyarakat, terutama mereka yang ingin mengabdikan diri menjadi PNS.
Bahkan Sebagian masyarakat mulai mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan penerimaan CPNS 2023 itu akan dimulai.
Masyarakat saat ini banyak yang mempertanyakan kapan seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pemerintah.
Sementara di media sosial beredar isu pendaftaran CPNS 2023 akan buka 5 Juni 2023.
Bahkan beredar video-video di media sosial mengenai soal pendaftaran CPNS 2023.
Salah satunya yang diunggah oleh akun @lowongan_kerj4_terbaru.
Dalam video itu menyebut, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com pada, Jumat (31/3/2023), "Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023. Siap Jadi Calon CPNS 2023?" tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga memperlihatkan rincian jadwal seleksi CPNS 2023 hingga pengumuman hasil seleksi.
Benarkah unggahan tersebut? Berikut penjelasan dari Kemenpan-RB perihal penerimaan seleksi CPNS 2023.
Kepada Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan tahapan sebelum pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2023.
Ia membeberkan saat ini tahapan pendaftaran CPNS 2023 masih dalam proses validasi usulan formasi.
Baik usulan formasi CPNS 2023 dari kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah.
Validasi mengenai CPNS 2023 tersebut akan rampung pada bulan Mei 2023.
"Informasi terkait pembukaan (CPNS 2023 dan PPPK 2023) akan disampaikan kemudian setelah validasi dan penetapan kebutuhan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Ia menambahkan, saat ini usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah melalui aplikasi e-Formasi hal tersebut berkaitan dengan penerimaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
"Saat ini masih dalam tahapan proses validasi usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga/pemda.
Kami maksimalkan validasinya di bulan Mei ini," lanjut Averrouce.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Juni, Bakal Ada Lebih dari Satu Juta Formasi
Cek situs resmi
Ditanya soal banyaknya keterangan di media sosial, ia mengimbau agar masyarakat terus memantau langsung rekrutmen CPNS dan PPPK melalui situs, media sosial, dan kanal komunikasi resmi milik Kemenpan-RB.
Juga, ke kanal komunikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menelan informasi soal rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang beredar di media sosial jika bukan dari situs resmi dan terpercaya.
"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex sikutip dari Kompas.com.
Namun, sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB belum mengumumkan jadwal resmi dibukanya pendaftaran CPNS 2023.
Namun, saat ini pemerintah sudah memberikan konfirmasi bahwa tahapan untuk dibukanya rekrutmen CPNS 2023 sudah sampai pada tahap Validasi.
Dan rencananya, pengumuman rekrutmen CPNS 2023 akan diumumkan setelah validasi.
Pengumuman akan dilakukan setelah proses validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah rampung pada bulan Mei 2023.
Pada bulan Maret 2023 lalu, dalam surat edaran Menpan-RB terkait usulan formasi yang ditujukan kepada instansi pusat dan daerah sudah dijelaskan mengenai formasi apa saja yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023.
Adapun formasi CPNS 2023 yang dibuka saat ini sebenarnya sangat terbatas meski terbuka untuk umum.
Ada empat formasi CPNS 2023 yang menjadi fokus dan prioritas dari pemerintah, yaitu Dosen, Intelijen, Hakim dan Kejaksaan.
Selain itu, untuk formasi CPNS 2023 juga hanya dibuka untuk instansi pusat saja.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena untuk instansi daerah pemerintah memberi kesempatan untuk melamar dan berkarir sebagai ASN melalui jalur PPPK 2023.
Baca juga: Pemkab Bangka Selatan Hanya Ajukan 604 Formasi PPPK ke Pusat di Tahun 2023, Tak Usulkan Formasi CPNS
Mengenai jumlah formasi CPNS 2023, sebenarnya juga belum diumumkan oleh Menpan-RB.
Karena pada 30 April 2023 baru selesai pengusulan formasi untuk instansi daerah maupun pusat baik, formasi PPPK maupun CPNS 2023.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Menpan-RB memberi penjelasan bahwa profesi jaksa dan hakim harus berstatus sebagai ASN, karena memiliki peran yang sama pentingnya bagi negara.
Kualifikasi Peserta CPNS 2023
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
Persyaratan Lainnya
Selain itu, jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
* Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
* Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
* Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
* Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
* Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
* Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
* Sehat secara jasmani dan rohani.
* Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah. (Tribungayo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
Terganjal Libur Natal dan Cuti Bersama, Pengumuman PPPK Pangkalpinang 27 Desember 2023 |
![]() |
---|
Syarat Pakaian Tes SKB CPNS BRIN 2023 Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa |
![]() |
---|
Jadwal SKD Kejaksaan Agung Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujian di SSCASN 2023 |
![]() |
---|
Klik Link sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Akses CAT BKN di cat.bkn.go.id Cara Ikut Simulasi CPNS dan PPPK 2023, Latihan Ujian Seleksi CASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.