Daftar 8 Provinsi yang Izinkan Perpanjangan STNK tanpa KTP Pemilik Lama

Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama kini proses perpanjangan STNK tahunan menjadi jauh lebih mudah

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Foto ilustrasi Petugas di Samsat Palembang 1 menunjukan STNK dan notice pajak kendaraan yang selalu berdampingan, Jumat (2/10/2020). 

POSBELITUNG.CO - Di beberapa provinsi di Indonesia saat ini mempermudah para pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama kini proses perpanjangan STNK tahunan menjadi jauh lebih mudah di sejumlah wilayah di Indonesia.

​Beberapa pemerintah daerah mulai menghapus syarat KTP pemilik lama yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat saat ingin menunaikan kewajiban pajak.

Baca juga: Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dalam Mutasi Besar Polri Mei 2026

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup melampirkan identitas diri yang baru dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama di masa mendatang.

​Kebijakan ini diambil guna mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Lantas, mana saja daerah yang sudah menerapkan aturan fleksibel ini?

Berikut adalah daftar 8 provinsi yang resmi mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama per Mei 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli. Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Dikutip dari laman Jabarprov pada Kamis (7/5/2026), masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:

STNK asli

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved