News

Gaji Wawan TKI Polandia, Kerja Selama 12 Jam, Istirahat 15 Menitan

Dari 12 jam tersebut, ia hanya diberi waktu istirahat selama 1 jam yang dipecah menjadi 3 bagian. Sehingga waktu istirahat hanya selama 15...

Cornerstone FS
Zloty, mata uang Polandia 

POSBELITUNG.CO -- Di Eropa Tengah, ada sebuah negara republik bernama Polandia yang dulunya merupakan salah satu kerajan terbesar di Benua Eropa.

Berdasarkan data yang didapat dari databoks.katadata.co.id, Polandia dikenal sebagai salah satu negara penghasil buah apel terbesar di dunia, setelah Tiongkok, Amerika Serikat, dan Turki.

Meski tidak sepopuler Taiwan maupun Hong Kong, ternyata beberapa warga negara Indonesia ada yang memilih menjadi TKI di Polandia.

Lantas apa yang mendasari para TKI ini untuk memilih Polandia sebagai negara tujuan?

Apakah TKI yang bekerja di Polandia mendapatkan gaji yang lebih besar dari negara Taiwan maupun Hong Kong?

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Polandia bernama Wawan lewat kanal YouTube pribadinya mencoba menjawab rasa penasaran banyak orang.

Baca juga: Ela Yuliani, TKI Hilang Kontak Selama Tiga Bulan di Arab Saudi, Ada Indikasi Perdagangan Orang

Baca juga: Gaji TKI Malaysia yang Kerja di Sawit, Sehari Bisa Dapat Rp 600 Ribu, Zainal Sesumbar Lebih dari PNS

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Final SEA Games 2023 Mulai Pukul 19.30 WIB

Ia sengaja membuat konten yang membahas perihal gaji TKI di Polandia.

Wawan menyebutkan, penghitungan gaji TKI yang bekerja di Polandia berbeda dengan penghitungan gaji TKI yang bekerja di negara lain.

Di Polandia, pekerja dibayar berdasarkan jam kerja.

Wawan TKI Polandia
Wawan TKI Polandia (YouTube Wawen AE)

"Jadi model kerjanya di Polandia itu sistem gajinya adalah per jam," kata Wawan.

Lantaran dihitung berdasarkan jam kerja, maka upah setiap TKI yang bekerja di Polandia bervariasi.

Tidak semua pekerja mendapatkan upah yang sama.

Disebutkan oleh TKI bernama Wawan tersebut, pekerja dibayar mulai dari 14 Zloty sampai dengan 20 Zloty.

Jika di Rupiahkan, 14 Zloty itu sama dengan Rp 50 ribuan, dan 20 Sloty itu sama dengan 70 ribuan.

Untuk Wawan sendiri, selama ia bekerja menjadi TKI di Polandia ia dibayar sebesar 18 Zloty per jamnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved