Pencabulan Anak Tiri

Aksi Tak Terpuji Ayah Tiri Terjadi 18 Kali Saat Istri Tertidur Pulas, Korban Diancam Bakal Disantet

MG juga diduga mengancam anak tirinya, jika tidak menuruti keinginannya. MG mengaku perbuatan tindakan asusila itu sudah dilakukan 18 kali

|
(Bangkapos.com/Yuranda)
MG tersangka tindakan asusila terhadap anak tirinya dibawa jajaran Polres Bangka Barat, ke ruang Konferensi pers Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial MG (42) ditangkap polisi diduga melakukan perbuatan asusila anak tirinya berusia 13 tahun.

MG juga diduga mengancam anak tirinya, jika tidak menuruti keinginannya.

MG mengaku perbuatan tindakan asusila itu sudah dilakukan olehnya sebanyak 18 kali.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat istrinya tertidur di malam hari.

Tindakan itu diakui MG juga dipicu lantaran anak sambungnya berpakaian minim.

"Melakukan pas ada istri saya sedang tidur tengah malam. Malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023," kata MG (42) usai konferensi pers di Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023).

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet (didukun).

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan tak asusila ayah tirinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bejat, Pria di Bangka Barat Cabuli Anak Tiri Selama 6 Bulan, Korban Lapor Kakak

Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandungnya.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandungnya.

Sehingga, keduanya pun langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Sehingga MG berhasil ditangkap polisi, di kediamannya, pada Senin (8/5/2023) sekitar 17.00 WIB.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri di belakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan tertunduk lemas.

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang," ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi keinginan dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan santet dan pembunuhan.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved