Berita Bangka Tengah

Balut Sabu dengan Bungkus Kopi Sachet, Nelayan di Kurau Timur Diringkus Polisi

Berprofesi sebagai nelayan, Handoko alias Dogol (43) diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bangka Tengah karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Ist/Satres Narkoba Polres Bateng)
Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap penangkapan Handoko alias Dogol (43) atas kepemilikan narkoba jenis sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria paruh baya dari Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Bangka Tengah terancam mendekam lama di penjara.

Berprofesi sebagai nelayan, Handoko alias Dogol (43) diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bangka Tengah karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diketahui setelah dirinya ditangkap oleh anggota kepolisian pada Senin (15/5/2023) malam di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris menyebutkan, Dogol berhasil diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 9,43 gram yang disimpan dalam bungkus kopi sachet.

"Pengungkapan dilakukan sebelumnya dari upaya penyelidikan terhadap pelaku ini yang mana pelaku kami amankan saat berada di rumahnya di Desa Kurau Timur," kata Windaris kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Dia berujar, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuat barang bukti tersebut di depan halaman rumahnya.

"Beruntung hal tersebut berhasil dilihat oleh anggota sehingga berhasil kita amankan," jelasnya.

Alhasil, beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya ada 17 belas paket kecil dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik strip bening.

Kemudian diamankan juga satu bal plastik strip bening, satu buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik, bungkus kopi sachet dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan 
terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved