Berita Bangka Belitung

Divonis 4 Bulan, Penampakan Beda Hellyana Kenakan Rompi Tahanan, Pastikan Banding

Hellyana tampak memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’ saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
PAKAI ROMPI TAHANAN –  Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hellyana tampak memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’ saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang.
  • Penampakan berbeda saat Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung usai menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
  • Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan pihaknya kini menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang

 

POSBELITUNG.CO -- Penampakan berbeda saat Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung usai menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Biasa mengenakan seragam dinas sebagai pejabat daerah, kali ini Hellyana tampak memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’ saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan pihaknya kini menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Jadi terdakwa Ibu Hellyana, tetap dia mempunyai haknya dalam upaya hukum. Upaya hukum dalam perkara ini karena tadi juga JPU dan terdakwa maupun penasihat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir itu sudah mempunyai waktu tujuh hari," ujar Anjas.

Diketahui Hellyana kini divonis empat bulan penjara dan Majelis Hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Jadi yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan, untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan," jelasnya.

Baca juga: Dengar Dentuman Misterius, Firasat Paman Sebelum Pratu F Tewas Ditembak, Uang 10 Ribu Jadi Kenangan

Lebih lanjut sebelum dibawa ke Lapas, Hellyana terlebih dahulu telah menjalani serangkaian proses termasuk tes kesehatan.

"Pemeriksaan sebagai syarat untuk dilakukan penahanan yang disyaratkan, oleh rutan atau Lapas Kelas III Perempuan Pangkalpinang," tuturnya. 

Selain itu terkait adanya wacanan penangguhan penahanan, Anjas mengatakan terkait hal tersebut bukan kewenangannya. 

"Terdakwa juga tadi menyampaikan permohonan penangguhan penahanan katanya, atau pengalihan penahanan, itu ke Majelis Hakim ke Pengadilan, bukan ke kita. Jadi bukan kewenangan kita lagi, pengalihan penahanan dan terkait penahanan terdakwa itu sudah kewenangan dari hakim," ungkapnya. 

Hellyana Pastikan Banding

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang memvonis dirinya empat bulan penjara dalam kasus tindak pidana penipuan.

HELLYANA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, didampingi penasihat hukumnya saat keluar dari pintu samping Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah menjalani persidangan, Senin (17/11/2025) sore.
HELLYANA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, didampingi penasihat hukumnya saat keluar dari pintu samping Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah menjalani persidangan, Senin (17/11/2025) sore. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Pernyataan itu disampaikan Hellyana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

"Tadi kita sudah dengar putusannya bahwa putusan empat bulan, kita sudah komunikasikan juga dengan kawan-kawan kita. Sudah berunding dengan keluarga juga, bahwa insya Allah kita akan mengaksanakan banding," ujar Hellyana.

Lebih lanjut kini Hellyana pun telah dibawa dari Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, ke Lapas Perempuan Pangkalpinang sesuai dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved