Profil Selebritis

Biodata Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Ditahan Kejagung Status Tersangka Korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejagung, hari ini

istimewa
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). (Capture Kompas TV) 

POSBELITUNG.CO -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejaksaan Agung , Rabu (17/5/2023).

Setelah jadi tersangka Johnny G Plate langsung ditahan.

Johnny G Plate mengenakan baju tahanan kemudian dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Menteri asal Partai NasDem ini  menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total tujuh orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang.  Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023), seperti dikutip pada Laman Tribunnews.com.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

"Sementara enam orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. "Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka lainnya, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved