Kabar Selebritis
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun, Perjalanan Kasus KDRT Venna Melinda hingga Menyeret Suaminya ke Sel
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ferry Irawan, terdakwa kasus KDRT terhadap aktris Venna Melinda.
POSBELITUNG.CO -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ferry Irawan, terdakwa kasus KDRT terhadap aktris Venna Melinda.
Vonis Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.
Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halanga dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).
Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Perjalanan kasus
Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda
Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan dengan kabar aktris Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.
Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
VIDEO: Baim Wong Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Bercerai dari Paula Verhoeven |
![]() |
---|
VIDEO: Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA, Berharap Bisa Kembali Menata Hidup |
![]() |
---|
Tak Diizinkan Menjenguk Sang Anak yang Baru Lahir, DJ Panda Akui Tak Kecewa |
![]() |
---|
VIDEO: Tak Hadir di Sidang Sebagai Saksi, Reza Gladys Sindir Dokter Detektif |
![]() |
---|
Resepsi Pernikahan di Jakarta, Luna Maya dan Maxime Bouttier Berikan Souvenir Mesin Kopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.