Curi Handphone di RSUD Marsidi Judono, Duda 40 Tahun di Belitung ini Ditangkap Polisi

udihartono, duda berusia 40 tahun ditangkap Tim Opsnal Polres Belitung setelah kedapatan mencuri handhone di ruang perawatan di RSUD Marsidi Judono...

posbelitung.co/dede s
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam menunjukan barang bukti handphone pada Selasa (23/5/2023). 

Duda 40 Tahun Curi Handphone di Ruang Perawatan RSUD Marsidi Judono

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sudihartono, duda berusia 40 tahun ditangkap Tim Opsnal Polres Belitung setelah kedapatan mencuri handhone di ruang perawatan di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan pada Sabtu (20/5/2023).

Ditangkapnya duda berusia 40 tahun itu berkat petunjuk CCTV dan keterangan saksi.

Sudihartono diduga mencuri dua unit handphone di ruang rambai nomor 5 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka berhasil diamankan di Jalan Beringin 2, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada hari yang sama.

"Jadi tersangka ini mencuri menjelang Subuh sekitar pukul 03.00 WIB, diamankan di Kampit itu sore, hari Sabtu kemarin," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam bersama Kasi Penmas Ipda Belly Pinem pada Selasa (23/5/2023).

Romansa Adam menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Rian bersama abang dan rekannya menjaga orang tuanya yang sakit di Ruang Rambai Nomor 5, RSUD sekitar pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, lanjut Romansa Adam, korban bersiap tidur dan meninggalkan handphone dalam posisi dicas atau tengah di charger.

Baca juga: Biodata Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dipecat karena Dugaan KDRT ke Istri

Baca juga: Terungkap Alasan Gredy Mencuri Innova Reborn Milik Warga Belitung, Ternyata Terlilit Utang Rp12 Juta

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Tapi sekitar pukul 05.44 WIB, korban terbangun dan mencari handphonenya sudah raib.

"Korban sempat membangunkan abang dan temannya. Setelah dicek, ternyata ada dua handphone yang hilang," kata Adam.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam menunjukan barang bukti handphone pada Selasa (23/5/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam menunjukan barang bukti handphone pada Selasa (23/5/2023). (posbelitung.co/dede s)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sudihartono ternyata sempat menjual barang bukti sekitar Rp600 ribu.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

"Jadi modusnya, tersangka ini tidak punya uang mau ke Kampit. Akhirnya dia putar balik ke RSUD, jadi memang niatnya sudah ada karena ke rumah sait bukan menjenguk," ungkap Adam.

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dan masih mendekam di sel Mapolres Belitung.

Tersangka juga bukan residivis hanya pernah terlibat sebagai penadah di kasus pencurian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved