Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya
dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor ...
POSBELITUNG.CO -- Balik nama rumah perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru lewat pergantian SHM (Sertifikat Hak Milik).
Untuk melakukannya, diperlukan sejumlah bea balik nama ( BBN ) rumah beserta pemenuhan persyaratannya.
Mengapa haruS mengubah nama kepemilikan? Hal ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah atau properti dimata hukum.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.
Baca juga: Terbaru, Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasinya, Ada 4 Formasi Prioritas
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A Series Mei 2023, Mulai dari Rp1 Jutaan, Ada OPPO A78 5G Hingga A96
Syarat Balik Nama Rumah
Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Membawa Surat kuasa
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pengesahan badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.
Cara Mengurus Balik Nama Rumah
- Membawa surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.
Baca juga: Turun Rp2 Juta, Segini Harga OPPO Reno7 5G Varian 8GB/256GB Mei 2023, Spek Gahar Favorit Anak Muda
Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
- Bukti pelunasan SPP PPh
Biaya Balik Nama Rumah
1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri
Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT
Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.
Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu
- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
- Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/properti_20160201_221449.jpg)