Berita Bangka Tengah

Relokasi Kawasan Kumuh di Sekitar Sungai Kurau Bateng Belum Tereallisasi, Algafry Bakal ke Bappenas

Rencana Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk merelokasi kawasan kumuh di sekitaran Sungai Kurau sampai saat ini belum kunjung terealisasi.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. Algafry mengatakan idirinya akan ke Bappenas RI berkaitan dengan rencana relokasi kawasan kumuh di sekitara Sungai Kurau. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan idirinya akan ke Bappenas RI berkaitan dengan rencana relokasi kawasan kumuh di sekitara Sungai Kurau.

Diketauhui, rencana Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk merelokasi kawasan kumuh  tersebut sampai saat ini belum kunjung terealisasi. 

Wacana itu sudah ditelurkan sejak lama, sebagai langkah solutif untuk menangani banjir yang kerap terjadi pada permukiman warga di sekitaran Sungai Kurau

Berbagai kajian, survei dan banyak pendataan sudah dilakukan. Namun program yang diwacanakan sudah cukup lama itu belum kunjung dieksekusi.

Baik yang masuk dalam wilayah Desa Kurau Barat, maupun Desa Kurau Timur.

"Sebentar lagi saya akan ke Bappenas untuk kita paparan berkaitan dengan bantuan dari Dirjen Perumahan," ucap Algafry, Jumat (2/6/2023).

Pihaknya akan berupaya merelokasi warga yang terkena dampak genangan banjir. 

"Mudah-mudahan nanti di 2024 itu akan terlaksana. Awalnya kita merelokasi teman-teman (warga-red) yang terkena dampak itu," jelasnya.

Lalu, akan dibangun oleh Satker (Satuan Kerja) Perumahan dan nantinya juga akan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk bisa membantu proses-prosesnya. 

Menurutnya, kawasan Kurau tersebut akan menjadi semacam fasilitas umum yang akan dibuat ke depannya.

Algafry menyebutkan, terhadap kawasan sungai tersebut sudah ada DED (Detail Engineering Design) atau rancang bangun rinci. 

"Tinggal nanti 2024 atau 2025, setelah kita merelokasi warga, nanti proyek berikutnya adalah tanggul, cekdam dan lain-lain. Kemudian pengerukan (pendangkalan muara sungai-red) itu akan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, relokasi pemukiman di sekitar Sungai Kurau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah batal dilakukan tahun 2022. 

Padahal diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berencana akan merelokasi ratusan rumah warga yang berada di Desa Kurau dan Desa Kurau Timur tersebut.

Bahkan, proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga telah dilakukan. Namun sayangnya, rencana tersebut batal dieksekusi.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengungkapkan, rencana tersebut seyogyanya memang akan dilakukan secepat mungkin. 

"Kami sudah musyawarah dengan teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red). Sebenarnya jujur kami di Bangka Tengah sudah menyiapkan anggarannya," kata Algafry, Rabu (5/10/2022).

Diketahui, Pemkab Bangka Tengah menyiapkan anggaran senilai Rp10 miliar untuk relokasi pemukiman kumuh di sekitar Sungai Kurau tersebut. 

Akan tetapi, kondisi yang terjadi di Pemerintah Pusat mengharuskan agar rencana tersebut dibatalkan terlebih dahulu. 

"Kondisi di pusat memang harus dicancel atau menunda dulu kegiatan (relokasi-red) itu," jelasnya.

Meski demikian, selama masa penundaan tersebut, Algafry mengaku, pihaknya akan tetap memproses rencana relokasi tersebut. 

"Insya Allah nanti mudah-mudahan bisa segera kita relokasi untuk kita cari lokasi lagi yang lebih layak," ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya kapan eksekusi relokasi tersebut dilakukan, Algafry berujar bahwa hal tersebut akan diusahakan terlaksana pada tahun 2023. 

"Kalau berbicara masalah dana, semuanya memang harus dari dana APBN dan nanti akan kita mulai secara bertahap," tambahnya.

Kawasan kumuh
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto mengungkapkan, Kurau, Batu Belubang dan Sungaiselan ditetapkan sebagai daerah kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui SK Bupati. 

"Di situ ada kewajiban pemerintah daerah dan ada kewajiban pemerintah pusat tergantung dengan luasannya," ungkap Sugianto.

Lanjut dia, saat ini penanganan kawasan kumuh tersebut telah memasuki tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) supaya penuntasan kawasan kumuh tersebut bisa dibantu juga oleh dana dari APBN.

"Jadi di samping APBD, nanti juga bisa dibantu oleh APBN. Karena APBN itu mau membantu kalau kita sudah ada regulasi yang jelas. Makanya kita kejar untuk membuat Perda tersebut," jelasnya. 

(Posbelitung.co/u2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved