Berita Belitung Timur

Bos Timah ABC Gandeng Yusril Ihza Mahendra Layangkan Praperadilan kepada Tim Gakkum KLHK

Yusril Ihza Mahendra bersama rombongan turun langsung pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Syafitri di PN Tanjungpadan, Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (8/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tjang Johan Candra alias ABC mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tambang timah ilegal dari Tim Penyidik Gakkum KLHK.

Tak main-main, dalam permohonan praperadilan, ABC menggandeng Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm.

Bahkan Yusril bersama rombongan turun langsung pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Syafitri di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung pada Kamis (8/6/2023).

Sayangnya, Tim Gakkum KLHK tidak hadir sama pada persidangan pertama.

Akan tetapi hakim Syafitri tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

"Hari ini termohon tidak hadir, tapi majelis melanjutkan persidangan dan mempersilakan kami membacakan permohonan. Besok kami akan hadirkan bukti, Senin akan hadirkan saksi dan ahli di persidangan," ungkap Yusril kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan, sebelumnya Johan Candra dituduh melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan dan sudah ditetapkan tersangka.

Tapi selaku kuasa hukum, Yusril menilai jika penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua bukti permulaan yang cukup, seperti disyaratkan dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yusril mencontohkan, dalam sebuah kasus tipikor, seseorang dinyatakan tersangka berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan kerugian negara.

Menurutnya, jika mengatakan kerusakan lingkungan, maka harus terdapat bukti dari labiratorium yang kridibel.

Harus terdapat hasil penelitian bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan, baku mutu air, baku mutu laut dan lainnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

"Tapi sampai penetapan tersangka, tersangka ditahan dan sampai praperadilan tidak pernah ada hasil keterangan laboratorium atau ahli yang menyatakan terjadinya kerusakan lingkungan," beber Yusril.

Yusril juga menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM bahwa wilayah Desa Sukamandi merupakan wilayah pertambangan

Selain itu, kata dia, dari 40 orang yang diamankan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu juga tidak ada hubungan kerja dan tidak mengenal dengan Tjang Johan Candra.

Bahkan pada saat penangkapkan juga tidak pernah diperlihatkan surat tugas, termasuk surat perintah penahanan.

"Jadi kelihatannya penegak hukumnya amburadul begitu. Dia menangkap orang seenaknya, dia menahan orang, tapi ketika digugat praperadilan tidak datang," imbuhnya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved