Berita Pangkalpinang

Usai Curi Handphone, Pablo Dibekuk Polisi di Rumah Nenek

Ju alias Pablo (22), warga Kota Pangkalpinang, berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung

Penulis: Riki Pratama |
IST/Humas Polda Babel
Ju alias Pablo (22) warga Kota Pangkalpinang, berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Rabu (7/6/2023) sore. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Ju alias Pablo (22), warga Kota Pangkalpinang, berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang ini diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di kios/toko di Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Jalan Pesantren Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pablo diamankan pada Kamis kemarin saat berada di rumah neneknya di Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah,"kata AKBP Jojo Sutarjo Sabtu (10/6/2023). 

Penangkapan lelaku sendiri, dikatakan Jojo berawal dari adanya laporan di Polresta Pangkalpinang terkait pencurian disebuah toko di jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Dari keterangannya, korban kehilangan barang, satu unit Handphone Samsung Galaxy A52 S 5G warna hitam. Dengan kerugian ditafsirkan lebih kurang Rp 6,5 juta.

"Usai menerima laporan tersebut, Tim 2 Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap kasus curat," katanya.

Setelah melakukan koordinasi, tim langsung mendatangi korban dan melakukan interogasi terhadap korban.

"Jadi, menurut keterangan korban, kejadian ini terjadi pada dini saat korban sedang tidur didalam kios toko. Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak terpal penutup kios toko menggunakan silet lalu mengambil satu unit handphone milik korban yang terletak di samping korban," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, Tim 2 Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku pencurian yang terjadi jalan RE. Marthadinata Pangkalpinang.

Setelah mendapati informasi pelaku, tim langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku juga bahwa benar telah melakukan pencurian di kios toko tersebut,"jelas Jojo.

Selain itu, pelaku juga mengakui, dalam melancarkan aksinya tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama seorang teman berinisial DI, warga Kelurahan Ampui, Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan pelaku Pablo ini, tim berhasil mengamankan barang bukti yang dicurinya," ujarnya.

Setelah mendapati informasi dari pelaku Pablo, tim langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku lainnya. Namun polisi tidak berhasil menemukan keberadaanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved