Ungkap Sindikat Narkoba

TC Dibayar Rp20 Juta, Bawa Sabu ke Pangkalpinang, Ditangkap saat Turun dari Pesawat

Selain imbalan Rp20 juta, seluruh akomodasi dan transportasi TC dari Batam ke Pangkalpinang juga di tanggung pemesan.

Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi ditangkap. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Sindikat jaringan narkoba asal batam berinisial TC (35) berupaya memasukan 158.17 gram sabu dari Batam via Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Namun saat turun dari pesawat, ia ditangkap tim gabungan dari BNN Provinsi Babel, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, Sabtu (10/6/2023) malam.

Dari pengakuan TC, ia menerima uang Rp20 juta sebagai imbalan dirinya membawa 158.17 gram sabu dari Batam ke Pangkalpinang.

Selain imbalan Rp20 juta, seluruh akomodasi dan transportasi TC dari Batam ke Pangkalpinang juga di tanggung pemesan.

"Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp20 juta , begitu juga untuk tiket sudah ditanggung semua oleh orang yang menyuruh tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien pada Minggu (11/6/2023)

Lanjut Muttaqien selain menyita barang bukti 158.17 gram sabu sabu, petugas gabungan juga menyita 2 unit handphone Vivo Y91C warna merah pelangi, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang dan uang tunai Rp 75.000.

"Selain barang bukti sabu sabu, kami juga menyita sejumlah baranf bukti lain seperti telepon genggam dan manifes terkait perjalanan yang bersangkutan," beber Muttaqien.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambah Muttaqien.

Sebelumnyanya, tim gabungan BNN Provinsi Babel, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, kembali mengungkap sindikat narkoba antar Provinsi.

Setelah menggagalkan penyelundupan 7,5 kilogram sabu sabu, Sabtu (10/6/2023) tadi malam, tim gabungan meringkus TC (35) saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Kali ini, modus penyelundupan narkoba yang dilakukan TC terbilang tak lazim. Di mana sebagian barang bukti narkoba disembunyikan pelaku dalam lubang duburnya.

Dari tangan TC petugas menyita barang bukti, 158.17 gram sabu sabu. Selain di Dubur, sebagian barang bukti disembunyikan TC di selangkangan paha.

"Alhamdulillah setelah membongkar jaringan narkoba lintas sumatera 7,5 kg Ganja Minggu lalu, tadi malam BNN Babel dan tim Gabungan Beacukai, Avsec, Polsek Bukit Intan kembali  berhasil meringkus jaringan narkoba lintas Batam Babel," kata kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, Minggu (11/6/2023).

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved