News
Kasus Korupsi Pengadan BTS Kominfo Terus Bergulir, Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Sejak awal proses penyidikan Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo terus bergulir.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) kasus yang menjerat dirinya itu.
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan memutuskan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Plate juga berharap penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu.
Cholidin menyebut Plate bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.
"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.
"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," tuturnya.
Dikatakan Cholidin, dalam proses penyidikan Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Plate kata Cholidin, hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sehingga, kata dia, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate
base transceiver station (BTS)
Justice collaborator
Achmad Cholidin
BAKTI Kominfo
BTS
Sri Mulyani
Posbelitung.co
Inilah Ida Yulidina Wajah Femina 1989 Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Hidup Ini Bikin Dia Dipuji |
![]() |
---|
Usai Kasus Irjen Krishna Murti, Giliran Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek di Rumah Janda |
![]() |
---|
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Antifa Itu Apa hingga Bikin Gerah Donald Trump? Sampai Ingin Tetapkan Sebagai Organisasi Teroris |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Bursa Calon Kapolri Peluang Gantikan Listyo Sigit, Rekam Jejak dan Keahlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.