Berita Bangka Belitung
JPU Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Asrama Haji transit Kemenag Babel, Nurahma Ahmad, Denny Sandra dan Lasyidi dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, penerapan pasal antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bertolak belakang.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang diketahui Irwan Munir tersebut.
"Terhadap putusan tiga terdakwa perkara Masjid Asrama Haji Transit Kemenag Babel, kami banding. Pertimbangannya karena pertimbangan pasal dan hukumannya berbeda dan belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Penuntut Umum, Syaiful Anwar, Rabu (21/6/2023).
Diberikan sebesar, Direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Nurahma Ahmad, tak kuasa menahan tangis, usai mendengar pembacaan vonis dirinya.
Ia bersama Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji transit Kemenag Babel sebesar Rp 5.950.009.705, 00
tahun anggaran 2019.
Seraya tertunduk, Nurahma sesekali tampak mengusap bagian mata dan wajahnya. Kesedihan Nurahma bukan tanpa alasan.
Sebab, vonis dirinya lebih tinggi dari dua terdakwa lain. Padahal dalam tuntutannya JPU sebelumnya, ancaman hukuman ketiga terdakwa sama sama dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.
Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023) tadi, Nurahma divonis paling tinggi.
Ia diganjar hukuman 5 tahun penjara. Sementara, koleganya Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) proyek pembangunan masjid Asrama Haji, Kemenangan Babel divonis jauh lebih ringan.
Denny Sandra divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Lasyidi 2 tahun penjara. Selain itu Nurahma juga dikenakan denda Rp 500.000.000, subsidair 3 bulan.
Wanita berhijab itu juga dikenakan tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.752.592.220. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 2 tahun kurungan.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nurahma Ahmad dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 500 juta subsidair 3 bulan," ujar ketua majelis Hakim Irwan Munir.
Atas putusan tersebut Pengacara terdakwa Nurahma dan Lasyidi menyatakan pikir pikir.
"Atas vonis terhadap klien kami tadi, kami mengambil sikap pikir pikir yang mulia," kata Mardi, PH dari Lasyidi.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Fery Insani dan Syahbudin Diumumkan Sebagai Pemenang Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 |
![]() |
---|
SPPG di Bangka Selatan Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
HUT ke 80 TNI Minggu 5 Oktober 2025, Anggota TNI-Polri Bantu Renovasi Masjid di Puding Besar |
![]() |
---|
Daftar Nama 19 Pejabat Pemprov Bangka Belitung Dilantik Hari Ini, Lengkap Jabatan Terbaru |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Ras Hari Ini di Pangkalpinang 3 Oktober 2025, Turun Setelah Sempat Menanjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.