Berita Bangka Belitung

JPU Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor

Bangka Pos
Syaiful Anwar satu dari sejumlah Penuntut Umum yang memeriksa perkara kasus korupsi masjid Asrama Haji Kemenag Babel 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Asrama Haji transit Kemenag Babel, Nurahma Ahmad, Denny Sandra dan Lasyidi dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, penerapan pasal antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bertolak belakang.

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang diketahui Irwan Munir tersebut.

"Terhadap putusan tiga terdakwa perkara Masjid Asrama Haji Transit Kemenag Babel, kami banding. Pertimbangannya karena pertimbangan pasal dan hukumannya berbeda dan belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Penuntut Umum, Syaiful Anwar, Rabu (21/6/2023).

Diberikan sebesar, Direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Nurahma Ahmad, tak kuasa menahan tangis, usai mendengar pembacaan vonis dirinya.

Ia bersama Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji transit Kemenag Babel sebesar Rp 5.950.009.705, 00
tahun anggaran 2019.

Seraya tertunduk, Nurahma sesekali tampak mengusap bagian mata dan wajahnya. Kesedihan Nurahma bukan tanpa alasan.

Sebab, vonis dirinya lebih tinggi dari dua terdakwa lain.  Padahal dalam tuntutannya JPU sebelumnya, ancaman hukuman ketiga terdakwa sama sama dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023) tadi, Nurahma divonis paling tinggi.

Ia diganjar hukuman 5 tahun penjara. Sementara, koleganya Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) proyek pembangunan masjid Asrama Haji, Kemenangan Babel divonis jauh lebih ringan.

Denny Sandra divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Lasyidi 2 tahun penjara. Selain itu Nurahma juga dikenakan denda Rp 500.000.000, subsidair 3 bulan.

Wanita berhijab itu juga dikenakan tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.752.592.220. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 2 tahun kurungan.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nurahma Ahmad dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 500 juta subsidair 3 bulan," ujar ketua majelis Hakim Irwan Munir.

Atas putusan tersebut Pengacara terdakwa Nurahma dan Lasyidi menyatakan pikir pikir.

"Atas vonis terhadap klien kami tadi, kami mengambil sikap pikir pikir yang mulia," kata Mardi, PH dari Lasyidi.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved