Berita Bangka Tengah
Kasasi Mantan Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi 2,5 Tahun
Setelah divonis penjara selam 4,5 tahun, pengajuan kasasi mantan Kades Penyak, Sapawi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Setelah divonis penjara selam 4,5 tahun, pengajuan kasasi mantan Kades Penyak, Sapawi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumya, Sapawi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Koba dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada bulan Januari 2023 lalu.
Dia divonis karena sebelumnya menjadi tersangka otak intelektual atas pengrusakan aset milik PT. Mitra Stania Kemingking.
Dari keputusan pengadilan tersebut, kuasa hukum mantan Kades Penyak mengajukan kasasi ke MA.
Kini diketahui bahwa permohonan kasasi itu pun telah dikabulkan oleh MA. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari Syahrial Rosidi, kuasa hukum Mantan Kades Penyak, Rabu (21/6/2023) di Koba saat konferensi pers bersama wartawan.
"Alhamdulillah, kami akhirnya mendapatkan penerapan hukum yang sesuai di Mahkamah Agung dimana akhirnya keputusan Pengadilan Negeri junto pengadilan Tinggi diperbaiki oleh Mahkamah Agung," ungkap Syahrial.
Syahrial menjelaskan, keputusan kasasi ini sudah final dan tidak akan bisa diganggu gugat dan tidak dapat diajukan banding oleh siapapun termasuk Jaksa Penuntut nantinya.
"Jadi amar putusan ini sudah inkrah atau sudah memiliki keputusan yang benar dan memiliki hukum yang tetap. Jadi tidak bisa lagi di PK banding atau ditinjau ulang karena ini sudah final," jelasnya.
Syahrial menyebutkan, amar putusan dari kasasi adalah menetapkan keputusan baru dan menggugurkan amar putusan sebelumnya, pengurangan hukuman sampai dengan 2,5 tahun dan dipotong masa tahanan.
"Jadi kurungan menjadi 2 tahun dan dipotong masa tahanan yang sudah berjalan 11 bulan yang dimana keputusan sebelumnya 4 tahun 6 bulan," ujar Syahrial.
Kemudian, dalam amar putusan kasasi yang baru, juga tidak menyebutkan lembaga pemasyarakatan (lapas) tertentu sebagai tempat menjalani hukumannya.
Sebelumnya diberitakan Bangkapos.com, diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, majelis hakim memberikan vonis yang lebih tinggi yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai aktor intelektual pada perkara di Januari 2022 silam itu.
"Memperhatikan pasal 160 KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, mengadili terdakwa Safawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Rizal saat membacakan putusan, Selasa (24/1/2023) silam.
Kedua, memutuskan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2106-kades-penyak.jpg)