ASN di Bengkulu Jual Anak Kandung

Oknum ASN di Bengkulu Selatan Dapat Jutaan Rupiah Sebulan dari Hasil Jual Anak Kandung

Oknum ASN di Pemkab Bengkulu Selatan berinisial TI (42) mendapat penghasilan jutaan rupiah dari hasil menjual korban, yang tak lain anak kandungnya.

Editor: Novita
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
TI (42), oknum ASN Pemkab Bengkulu Selatan (memakai rompi berwarna merah) tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri. TI (42) mendapat penghasilan jutaan rupiah dari hasil menjual korban, yang tak lain adalah anak kandungnya. 

POSBELITUNG.CO, BENGKULU - Oknum ASN di Pemkab Bengkulu Selatan berinisial TI (42) mendapat penghasilan jutaan rupiah dari hasil menjual korban, yang tak lain adalah anak kandungnya.

TI ditangkap polisi karena diduga menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan di angka Rp5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (22/6/2023).

Setiap transaksi, korban akan mendapatkan pembayaran dengan sekali kencan Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria dari sang ibu, korban juga biasa melayani tamu atau konsumen sendiri. Karena, korban sehari-hari juga bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan.

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion. Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Setiap korban melayani pria, lebih banyak dilakukan di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Sudah 1 Tahun Jual Anak

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Ti ditangkap polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandung pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved