Berita Pangkalpinang

Penanganan Server PPDB SMA dan SMK Lambat, Ombudsman: Kami Terima Banyak Keluhan

Sebagaimana diatur Pasal 18 huruf d UU 25 Tahun 2009 bahwa Masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan dan/atau pemenuhan layanan.

(Sepri Sumartono)
Kepala Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Penanganan masalah server dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai lambat.

"Masalah tersebut menjadi keluhan tiap tahunnya, maka Ombudsman Babel memberi atensi agar Dinas Pendidikan Provinsi Babel dapat memastikan jaringan sarana pendaftaran online aman dan lancar," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy pada Kamis (22/6/2023).

Dia menekankan kendala teknis yang dialami oleh para wali murid dalam pendaftaran online PPDB menyangkut hak-hak pengguna layanan publik.

Sebagaimana diatur Pasal 18 huruf d UU 25 Tahun 2009 bahwa Masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan dan/atau pemenuhan layanan.

"Dalam konteks penyelenggaraan PPDB, hak masyarakat untuk dapat dipenuhi dalam semua tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil," katanya.

Menyikapi kondisi ini, Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy bersama dengan jajarannya sudah melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Provinsi Babel dan Balai Pusat Teknologi dan Pendidikan menindaklanjuti permasalahan jaringan server ini.

"Kami telah menerima cukup banyak keluhan masyarakat ,sehingga langsung kami tindaklanjuti kemarin. Namun terkesan lambat ya, padahal infonya persoalan server hampir tiap tahun berulang, " katanya.

Ombudsman Babel menerima keluhan bahwa ada kehawatiran para wali murid tidak bisa mendaftar anaknya secara online. :"Jika meninjau SK Kepala Dinas Pendidikan Babel No: 188.4/027/I/DINDIK limit akhir pendaftarannya besok pagi (23/6), namun kami mendorong pihak Disdik bisa menyampaikan perpanjangan waktu pendaftaran secara resmi dan jelas, termasuk melibatkan rekan-rekan media," tambahnya.

Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan untuk menambah kapasitas server system tersebut bersama Diskominfo dan/atau membuat server khusus Dinas Pendidikan, tentu tidak hanya digunakan pada saat PPDB saja, melainkan proses juga untuk pembelajaran kreatif SMA/SMK sederajat.

"Kita percaya Disdik Babel mampu mengatasi hal ini dengan baik, sehingga masyarakat jangan menjadi resah. Tetapi catatan kami, Disdik seharusnya ada alternatif planing terukur baik jangka pendek dan jangka panjang, agar tahun depan tidak terjadi lagi," kata Johanes.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved