Berita Bangka Tengah
Jelang Idul Adha, Penyakit PMK dan LSD pada Sapi Terus Dipantau
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bangka Tengah terus menjadikan PMK dan LSD sebagai fokus penanganan
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bangka Tengah terus menjadikan PMK dan LSD sebagai fokus penanganan menjelang Hari Raya Kurban.
Pasalnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) dianggap dapat mengganggu perekonomian peternak dan pengusaha hewan kurban.
Padahal Hari Raya Idul Adha 1444 H kini tinggal menghitung hari dan tidak sampai satu minggu lagi.
Kepala Bidang Peternakan DPKP Bangka Tengah, Sukandar menjelaskan perihal PMK dan LSD akan dipantau secara khusus.
“Kalau PMK kan ada vaksinnya sampai booster, rata-rata yang sudah kami vaksin itu ada 3.500 sapi dan InsyahAllah imun sapi itu sudah kuat,” kata Sukandar, Jumat (23/6/2023).
Kemudian untuk yang penyakit LSD, secara umum dia mengatakan bahwa sapi-sapi di Bangka Tengah masih terbilang aman.
Pasalnya, 25 ekor sapi yang sebelumnya terjangkit virus LSD, saat ini sudah masuk dalam tahap pemulihan.
“Untuk PMK sekarang kita zero (nol) kasus dan untuk yang LSD kita terus lakukan pengecekan serta peningkatan imun untuk nafsu makan dan segala macamnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, menyambut Idul Adha 1444 H, ada beberapa hal yang bakal dilakukan oleh DPKP Bateng dalam menangani penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut.
Salah satu penanganan yang dikakukan antara lain ada dengan mengecek lapak-lapak penjual hewan kurban.
Aturan terhadap penjualan hewan kurban itu pun telah tertuang dalam Surat Edaran DPKP Bangka Tengah Nomor: 524/1/DPKP/2023 tentang Pedoman Penjualan Hewan Kurban Ditengah Kondisi PMK dan LSD.
Dalam salah satu poin di surat tersebut menjelaskan tentang persyaratan tempat penjualan hewan kurban seperti luas lahan lokasi penjualan hewan kurban harus mencukupi dan memperhatikan animal warfare dan kondisi lokasi penjualan hewan kurban harus aman dan tidak memungkinkan hewan lainnya masuk dan jarak lokasi penjualan dengan peternakan Sapi/Kambing/Domba/Babi minimal 1 kilometer.
Kemudian, hewan yang dijual untuk kurban harus memenuhi persyaratan Islam yaitu cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang.
“Hewan yang dijual untuk kurban dinyatakan sehat dan tidak ada gejala klinis penyakit menular, PMK dan LSD yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ Sertifikat Veteriner (SV) dan ditandatangani Dokter Hewan berwenang di wilayah tersebut serta stempel Dinas terkait,” jelas Sukandar.
Lanjut dia, tersedia fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan hewan kurban yang berjarak minimal 100 meter dari kandang.
Tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ ambruk dan berjarak minimal 100 meter dari kandang.
“Lalu penjual wajib memberikan SKKH/ SV kepada pembeli pada saat mengantar hewan kurban ke lokasi pemotongan. Penjual harus menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah,” sambungnya.
Sukandar berujar, pedagang hewan kurban juga wajib melaporkan kondisi hewan kurban secara berkala kepada Dokter Hewan setempat dan jika ditemukan hewan kurban sakit/ diduga sakit.
Penjual hewan kurban harus menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang tertular dan terpisah dari kandang koloni dan berjarak minimal 100 meter dari kandang.
Kemudian, apabila hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati/ hewan dalam kondisi ambruk maka wajib dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.
“Dan yang paling penting penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli yang membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK dan LSD berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2106-sapi-kurban-pt-timah.jpg)