Berita Bangka Selatan

Kuota PPDB SD dan SMP Negeri di Bangka Selatan 7.524 Kursi

Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 terdapat sebanyak 7.524 kuota yang telah disediakan

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengklaim daya tampung Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta mencukupi. Pada tahun 2023 ini setidaknya ada ribuan peserta didik yang tamat SD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 terdapat sebanyak 7.524 kuota yang telah disediakan.

Jumlah kuota itu untuk mengakomodasi para anak usia sekolah jenjang SD maupun SMP. Di mana rinciannya sebanyak 4.452 kuota untuk jenjang SD, dan 3.072 kuota jenjang SMP.

“Terdapat 7.524 kuota yang kita sediakan. Sebanyak sebanyak 4.452 kuota untuk jenjang SD, dan 3.072 kuota jenjang SMP,” ujar Elfan kepada Bangkapos.com, Jumat (23/6/2023).

Elfan menguraikan, jumlah kuota tersebut dihitung berdasarkan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di setiap sekolah. Khusus untuk 96 SD Negeri yang ada di Bangka Selatan SPM yang ditetapkan yakni sebanyak 28 siswa per rombongan belajar (Rombel). Sedangkan rombel disediakan sebanyak 159 rombel.

Dengan alokasi jalur zonasi 80 persen atau 3.562 siswa diterima. Jalur afirmasi 15 persen atau sebanyak 668 siswa, jalur perpindahan orangtua lima persen atau 250 siswa diterima. Sementara SPM bagi SMP negeri yakni 32 siswa per rombel, sedangkan rombel yang disediakan sebanyak 96 rombel dengan kuota 3.072 orang.

Jika ditelisik dari kelulusan siswa SD tahun 2023 ini terdapat 3.810 siswa yang akan masuk SMP. Namun, kuota SMP negeri yang disediakan hanya sebanyak 3.072 orang. Akan tetapi, Disdikbud menegaskan kuota tersebut dipastikan aman.

“Kuota yang dihitung adalah SPM, dan itu hanya sekolah negeri saja. Sedangkan kelulusan di Kabupaten Bangka Selatan ada sekolah swasta juga, termasuk pondok pesantren maupun Madrasah Tsanawiyah. Jadi secara kuota keseluruhan Insya Allah cukup,” tegas dia.

Menurutnya jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar berbeda-beda. Jenjang Paud sederajat misalnya, dalam satu kelas paling banyak hanya 20 orang. Jenjang SD paling banyak 28 orang per kelas, SMP maksimal 32 orang per kelas. Akan tetapi terdapat pengecualian untuk beberapa sekolah lainnya.

Yakni hanya ada satu sekolah dalam satu desa, dan tidak dimungkinkan peserta didik yang tidak tertampung dipindahkan ke sekolah lain. Dengan mempertimbangkan jarak antara rumah siswa ke sekolah.

“Ada pengecualian ketentuan itu bagi sekolah yang berdasarkan kekhususan,” ucapnya.

Walaupun begitu kata Elfan, pihaknya juga melayani perpindahan peserta didik antar sekolah. Perpindahan peserta didik kelas I dan VI, hanya dapat dilakukan setelah menerima raport semester satu dalam satu satuan pendidikan sejenis. Perpindahan peserta didik SD dan SMP di wilayah dalam zonasi tidak diperkenankan.

Perpindahan tersebut dapat dilakukan apabila dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju, serta mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud. Sementara perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal, peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan dapat diterima di SD. Tidak pada awal kelas satu, setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

“Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas tujuh memenuhi persyaratan, lulus ujian kesetaraan paket A dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan,” kata Elfan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved