Berita Pangkalpinang

Residivis Simpan Sabu Dalam Dompet

Diketahui Andi Irawan, warga Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang ditangkap di daerah Bukit Merapin, Sabtu (24/6) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.

Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Polresta Pangkalpinang
Residivis Andi Irawan saat diringkus Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Seakan tak kapok mendekam di penjara, Andi Irawan (42) kembali berulah setelah ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Diketahui Andi Irawan, warga Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang ditangkap di daerah Bukit Merapin, Sabtu (24/6) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Saat kami melakukan penggeledahan anggota menemukan 12 bungkus yang berisikan narkotika yang disimpan oleh pelaku di dompet di dalam celana bagian belakang tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Selasa (27/6/2023).

Setelah berhasil menemukan barang haram tersebut, Tim Kalong pun kembali melanjutkan pencarian terhadap barang bukti lain yang disimpan oleh pelaku.

AKP Antoni Saputra mengatakan, pihaknya pun kembali menemukan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Vinus, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang.

"Saat pengembangan ditemukan dua paket berukuran besar yang berisikan 40 paket ukuran sedang berisikan narkotika di dalam tas yang disimpan di bagian belakang rumah kontrakannya," jelasnya.

Dari hasil temuan barang bukti narkotika jenis sabu, total terdapat 43,66 gram yang didapatkan dari Andi Irawan yang berperan sebagai kurir dalam bisnis haram tersebut.

Sementara itu terungkap Andi Irawan tercatat berstatus sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.

"Pelaku ini berstatus sebagai residivis dan baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Kini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu pun sudah diamankan dan berada di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved