Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....

iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin SIM 

POSBELITUNG.CO -- Polri telah menetapkan aturan baru terkait syarat untuk membuat Surat Izin mengemudi atau SIM.

Aturan baru ini mengharuskan para calon pembuat sim agar melampirkan sejumlah bukti telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.

Selain itu, adapun syarat membuat SIM juga salah satunya pemohon wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Baca juga: Dahsyatnya Keutamaan Surah Al Fatiha yang Luar Biasa, Berikut Bacaan Lengkap Tulisan Arab dan Latin

Baca juga: Resep Cara Membuat Bumbu Rendang Sederhan untuk Hidangan Olahan Daging Kurban Idul Adha

Baca juga: Perusahaan- Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Karyawan Terima Uang Dua Digit

Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda.
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda. (Tribunsumsel/M. Ardiansyah)

Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?

===

Penjelasan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak termasuk sertifikat mengemudi.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.

Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.

Baca juga: Cek Harga HP OPPO di Akhir Juni 2023, Oppo A Series, Reno hingga Find N2 Flip yang Kaya Fitur

Baca juga: Begini Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran

Baca juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha 2023, Penuh Makna dan Doa yang Bisa Diunggah ke TikTok, FB dan Twitter

Namun, selanjutnya, pemilik SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi saat akan perpanjangan.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak."

"Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.

Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini?

===

Syarat perpanjang SIM 2023

Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.

Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:

* SIM lama

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

* Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

* Hasil tes psikologi

* Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Baca juga: Benarkah Higgs Domino Dihapus dari Play Store? Ternyata Bukan Dihapus, Ini yang Terjadi

Baca juga: Resep Cara Membuat Bumbu Rendang Sederhan untuk Hidangan Olahan Daging Kurban Idul Adha

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

===

Cara perpanjang SIM secara online 2023

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

7. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit

8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS

9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

10. Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman

11. Pilih metode pembayaran

12. SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi".

Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

===

Biaya perpanjangan SIM online 2023

Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

* Biaya tes psikologi: Rp 37.500

* Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

* Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

* Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Kendati demikian, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com danĀ Sripoku.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved