Wisata Belitung

Bangunan Rumah Tuan Kuase hingga Eks Rumah Sakit Lama Calon Cagar Budaya Belitung

Sejumlah objek diduga cagar budaya yang ada di Belitung sedang melalui proses penetapan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung meninjau Eks Europeesche Clinic, eks rumah sakit lama, yang kini menjadi kampus Poltekkes yang merupakan calon cagar budaya. Foto di ambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sejumlah objek diduga cagar budaya yang ada di Kabupaten Belitung sedang melalui proses penetapan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Tepatnya ada 38 objek yang terdaftar sebagai diduga cagar budaya, berupa bantuan dan situs sedang melalui pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Belitung.

Ketua TACB Kabupaten Belitung, Julias Suryanto mengatakan, proses pengkajian cagar budaya akan dilakukan secara bertahap.

Pada 2023 ini, tim tersebut mengkaji 11 objek diduga cagar budaya.

Di antaranya, Rumah Tuan Kuase, Gereja Regina Pacis, Eks Europeesche Clinic atau eks rumah sakit lama, serta Gedung Landraad dan Asisten Resident yang sekarang merupakan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.

Juga bangunan Museum Tanjungpandan, Masjid Tua Sijuk, Situs Kota Tanah Cerucuk, dan Situs Datuk Mayang Gersik.

"Sekarang dalam proses pengkajian untuk meninjau kelayakan. Nanti hasil pengkajian akan berupa rekomendasi, lalu yang mengeluarkan penetapan sebagai cagar budaya adalah Bupati Belitung," kata Julias, Kamis (6/7/2023).

Objek yang diduga cagar budaya dapat menjadi cagar budaya dengan memenuhi beberapa kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Foto lama Europeesche Clinic
Foto lama Europeesche Clinic (ISTIMEWA)

Seperti berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Objek juga harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Padila menambahkan, pemilik objek diduga cagar budaya ini ialah Pemerintah Kabupaten Belitung, serta ada beberapa objek yang dimiliki oleh pihak lain, baik pribadi, instansi, maupun pihak desa.

Penetapan sebagai objek cagar budaya dilakukan sebagai pelestarian, perlindungan, penyelamatan, dan pengamanan cagar budaya. Sehingga setelah ditetapkan sebagai objek cagar budaya, ada tanggung jawab untuk menjaga bentuk dan keaslian objek tersebut.

"Misalnya ketika mau merekonstruksi bangunan harus berkoordinasi dengan kami. Karena tentunya ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh diubah ketika suatu objek sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," tuturnya.

Bangunan rumah Tuan Kuase yang kini menjadi Wisma Bougenville, objek diduga cagar budaya di Belitung.
Bangunan rumah Tuan Kuase yang kini menjadi Wisma Bougenville, objek diduga cagar budaya di Belitung. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Baru Satu Cagar Budaya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Soebagio mengemukakan, ada 38 objek diduga cagar budaya yang melalui proses penetapan cagar budaya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved