Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Disambut Bak Pahlawan & Tepuk Tangan dari Pegawai KPK
Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK 'dipecat' pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes ...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen pol Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK 'dipecat' pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes Polri.
Endar Priantoro resmi kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan perubahan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Brigjen Endar balik lagi ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui sebelumnya posisi Endar di Direktur Penyelidikan KPK dicopot oleh Firli Bahuri.
Hubungan keduanya lalu memanas.
Endar melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya hingga Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Spek HP Oppo Reno7 Z 5G, Smartphone Jaringan 5G Paling Terjangkau, Cek Harga HP OPPO Juli 2023
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Masih Sempat Ngaca Betulin Hijab di Mobil Polisi: Siapa Bilang Kabur ke Bali
Brigjen Endar Priantoro merasa tak memiliki dasar hukum sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Firli Bahuri ngotot mengembalikan Endar ke kepolisian.

Lalu bagaimana hubungan antara Endar dengan Firli setelahnya? Akankah harmonis?
Soal itu, Endar Priantoro hanya menjawab diplomatis.
Dia hanya memastikan bahwa akan tetap kerja secara profesional dan akan tetap menghormati kewenangan pimpinan.
"Ya, saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur, ya. Apa yang jadi kewenangan saya, dan apa yang jadi tugas saya, itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya sesuai dengan tugas saya," imbuhnya.
Di hari pertamanya kembali ke KPK, Endar berniat menemui Firli Bahuri cs, sekaligus menyampaikan surat dari Jenderal Sigit.
Namun, hal itu tak kesampaian lantaran pimpinan tidak dalam formasi lengkap.
Kata dia, pada saat ingin menemui pimpinan, hanya ada Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Baca juga: Benarkah Higgs Domino Dihapus dari Play Store? Ternyata Bukan Dihapus, Ini yang Terjadi
Baca juga: Spek HP OPPO A17: Helio G35, RAM 4GB+4GB, Kamera 50MP, Cek harga HP OPPO di Juli 2023
Baca juga: Cek Harga HP OPPO di Akhir Juni 2023, Oppo A Series, Reno hingga Find N2 Flip yang Kaya Fitur
"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua, sehingga Pak Alex tadi, sama Pak Tanak, belum ketemu saya (dengan pimpinan lain, red). Cuma Beliau menyampaikan melalui aspri (asisten pribadi) nanti akan dicari waktu yang tepat, sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini," kata Endar.
Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Pegawai KPK
Brigjen pol Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah dan kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK 'dipecat' pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes Polri.
Endar membenarkan bahwa dirinya kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
"Betul," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan dirinya bertugas kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023.
"SK (Surat Keputusan) perubahan tertanggal 27 Juni," katanya.
Sore kemarin Endar kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK.
Ia datang untuk menghadap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs setelah dinyatakan kembali berdinas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: AM, si Pengemis di Pati Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke
Baca juga: Miris, Orangtua di Tangerang Simpan Jasad Bayi di Kulkas Sampai Beku, Tak Ada Uang untuk Mengubur?
Baca juga: 135 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Bahasa Inggris BUMN, Lengkap Link PDF Kumpulan Soal RBB 2023
Dari pantauan Tribunnews.com, di Gedung Dwiwarna KPK, Endar tiba sekitar pukul 17.18 WIB.
Sejumlah pegawai lembaga antirasuah menyambut hangat Endar yang mengenakan setelan kemeja putih plus dasi merah.
Dia disambut seperti seorang pahlawan.
Tepuk tangan diberikan kepada polisi bintang satu tersebut yang sempat diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.
"Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," ujar Endar.
Endar datang dengan menenteng selembar map.
Dalam map itu ada surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Meski tak disebut apa isi suratnya.
"Iya saya ada surat dari Pak Kapolri," kata Endar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.
Pencopotan Endar oleh Firli Bahuri dkk sempat jadi sorotan, sebab KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.
Endar kemudian menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.
Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April.
Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pencopotan Endar juga sempat memicu gejolak di internal KPK.
Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.
Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.
Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Terbongkar KPK Temukan 4 HP di Balik Plafon Rumah Noel, Ada Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi? |
![]() |
---|
KPK Pelototi Rektor USU Maryanto Gara-gara Satu Circle dengan Bobby Nasution dan Topan |
![]() |
---|
Sosok ‘Sultan’ Irvian di Kemenaker, Aset Tak Sinkron saat OTT, Terima Rp69 M, Lapor Hanya Rp3,9 M |
![]() |
---|
Sosok Irawan Prakoso, Kawan Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid, Ini Perannya |
![]() |
---|
Eks Wamenaker Noel Kecipratan Rp3 Miliar, Tersangka Kasus Pemerasan K3 Oleh KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.