Ini Alasan Mahfud MD Sebut Program MBG Tak Jelas, Padahal Anggaran Rp71 Triliun

Tercatat ada 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).

Editor: Alza
istimewa
MBG TAK JELAS - Potret eks Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyatakan program MBG tanpa dasar hukum yang jelas. 

POSBELITUNG.CO - Terungkap alasan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut program makan bergizi gratis (MBG) tidak ada dasar hukum yang jelas.

Dampaknya, tata kelola program MBG menjadi tidak jelas.

Maraknya kasus siswa keracunan MBG di sejumlah wilayah di Indonesia menjadi tandanya.

Ada dana Rp 71 triliun yang dianggarkan tahun 2025 ini untuk program MBG.

Bagaimana mempertanggung jawabkannya, tambah Mahfud tidak jelas.

Karena tidak ada asas kepastian hukum atau aturan atau dasar hukum yang mengaturnya.

"Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan dana itu secara administratif.

Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu, begitu," kata Mahfud.

Secara konstitusional, menurut Mahfud memang ada BPK yang berwenang memeriksa itu. 

"Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa?

Cantolannya ke Undang-Undang dan APBN apa.

Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik," papar Mahfud.

Tercatat ada 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).

"Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya.

Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah," ujar Mahfud dalam saluran YouTube nya Mahfud MD Official bertajuk BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved