INGAT, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Kendaraan di Jalan, Ini Penjelasannya
Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan ...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, polisi kini kembali boleh melakukan tilang manual ke pengguna jalan setelah mendapat izin dari Kapolri setelah sebelumnya sempat dilarang.
Berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang. Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Dengan demikian, tidak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Benarkah Higgs Domino Dihapus dari Play Store? Ternyata Bukan Dihapus, Ini yang Terjadi
Baca juga: Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Disambut Bak Pahlawan & Tepuk Tangan dari Pegawai KPK
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.
Saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
Sejak beberapa waktu lalu Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Siapa Sosok A Jual Sabu ke Tersangka E di Belitung? Terungkap Beli Lewat Ponsel |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas Saat Ditangkap KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
7 Cara Donasi Kuota AXISNET Peduli Pendidikan Bagi Pengguna AXIS |
![]() |
---|
Dua Mobil Terbakar dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Japek, 12 Kantong Mayat Dikirim ke RSUD Karawang |
![]() |
---|
Wanita Tangguh dan Kuat dari Sosok Inspiratif Dewi Tjandraningsih Istri Kakorlantas Polri Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.