INGAT, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Kendaraan di Jalan, Ini Penjelasannya

Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan ...

Ist/Dokumentasi Samsat Beltim
Ilustrasi Razia gabungan yang dilaksanakan di Simpang Empat, Manggar, Belitung Timur, Kamis (4/8/2022). 

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Spek HP OPPO A17: Helio G35, RAM 4GB+4GB, Kamera 50MP, Cek harga HP OPPO di Juli 2023

Baca juga: 135 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Bahasa Inggris BUMN, Lengkap Link PDF Kumpulan Soal RBB 2023

Baca juga: Miris, Orangtua di Tangerang Simpan Jasad Bayi di Kulkas Sampai Beku, Tak Ada Uang untuk Mengubur?

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Warta Kota/Alex Suban)

Sandi menyatakan pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Baca juga: Spek HP Oppo Reno7 Z 5G, Smartphone Jaringan 5G Paling Terjangkau, Cek Harga HP OPPO Juli 2023

Baca juga: Biodata Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Pertahankan Shaf Nyeleneh Ketika Salat Idul Adha

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved