Berita Bangka Belitung

Pemprov Babel Raih Opini WTP 6 Kali, BPK Temukan Rp11,54 Miliar Tidak Jelas Barangnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/7/2023) di kantor DPRD Babel. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2022.

Laporan disampaikan di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung, pada Selasa (11/7/2023) sore. 

Disaksikan Pj Gubernur Babel, Suganda, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel dan unsur forkopimda lainnya.


Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut. Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, 

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022," kata Ahmadi Noor Supit di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023) sore.

Ahmad, menjelaskan BPK menekankan pada TA 2022 BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD. 

"Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan," jelasnya.


Selain itu, kata Ahmad, BLUD RSUD Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. 


"Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut," pesanya.


Lebih jauh, dikatakan Ahmad, BPK juga memberi perhatian pada, pertama kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp 2,02 Miliar.

"Penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp 11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaanya," jelasnya.


Ia menambahkan, dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke enam kalinya.


"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.  Serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang benar- benar patut dibanggakan,"ujarnya.


Selanjutnya, sambung Ahmad, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved