Pos Belitung Hari Ini
Pelanggan Selamatkan Gadis 17 Tahun Asal Palembang dari Jeratan Mami SG, PSK Hamil Ditebus Rp5 Juta
Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang gadis di bawah umur asal Palembang, Sumatera Selatan, mengalami nasib mengenaskan di usianya yang masih belia.
Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi.
Dijanjikan bekerja sebagai pelayan kafe, setibanya di Pulau Bangka, wanita muda ini malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial ( PSK) oleh mami atau muncikari di eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang, Bangka.
Beruntung Bunga bisa keluar dan lepas dari jeratan muncikari tersebut, setelah ditebus seorang pelanggan yang iba melihat kondisi Bunga yang hamil.
Tamu itu kemudian membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta agar Bunga bisa keluar dari wisma.
Uang itu diberikan kepada muncikari bernama Christin Hanafi, pemilik Wisma Srikandi Eks Lokalisasi SG.
Bunga pun akhirnya bisa keluar dari tempat maksiat itu, setelah sembilan bulan dipaksa menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Kasus trafficking atau perdagangan manusia ini akhirnya terungkap. Tim PPA Sat Reskrim Polres Bangka yang mendapat informasi ada anak di bawah umur dijadikan PSK di eks lokalisasi SG langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Bunga menjadi korban perdagangan manusia oleh Christian Hanafi (44), muncikari atau mami eks lokalisasi SG.
Lalu pada Selasa (4/7/2023) malam, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokalisasi SG.
Di Wiswa Srikandi, Unit PPA mendapati ada 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK. Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian mengamankan Mami Christin pemilik, Wisma Srikandi dan empat anak buahnya.
Selanjutnya mereka digiring ke Mapolres Bangka untuk diperiksa. Unit PPA akhirnya menetapkan Christin Hanafi pemilik Wisma Srikandi sebagai tersangka.
"Empat pegawai yang bekerja paling lama di wisma tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara Christin Hanafi pemilik wisma telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zhakaria dan Kasi Humas, AKP Zulkarnaen saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Ditawari kerja di kafe
Robby mengungkapkan, terjeratnya Bunga menjadi PSK di eks Lokalisasi SG, bermula saat korban yang merupakan warga Palembang merantau ke Bangka pada Agustus 2022 lalu. Saat itu Bunga baru berusia 16 tahun.
"Korban diajak rekannya ke Bangka yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Korban kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka," ungkap Robby.
Sebelum berangkat, Bunga sempat bertanya kepada temannya mengenai biaya hidup selama bekerja di Bangka dan dijawab temannya semua ditanggung oleh pemilik kafe.
Keduanya kemudian berangkat menggunakan travel yang biayanya dilunasi Christin Hanafi yang belakangan diketahui sebagai mami atau muncikari. Keduanya tiba Bangka tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Setiba di Bangka, Bunga langsung dibawa rekannya ke eks Lokalisasi SG dan bertemu Mami Christin. Bunga yang masih 16 tahun, diminta Mami Christin mengaku berusia 19 tahun jika ada yang bertanya.
Betapa terkejutnya Bunga saat diminta Mami Christin ‘melayani' tamu yang berkunjung ke eks Lokalisasi SG. Ia pun langsung menolak dan meminta dipulangkan ke Palembang.
"Tapi tersangka Christin Hanafi mengatakan jika ingin pulang, korban harus membayar utang biaya keberangkatannya dari Palembang dan biaya lainnya," sebut Robby.
Bunga yang tak memiliki uang dan kerap ditakut-takuti oleh Mami Christin, akhirya terpaksa menjadi PSK dan melayani tamu-tamu wisma.
"Bahkan korban dipaksa Mami Christin melayani tamu pada saat ia sedang halangan (haid-red) karena ancaman wajib melunasi utang," kata Robby.
Lalu pada Maret 2023, Bunga hamil. Mami Christin meminta Bunga melahirkan bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual ke Pulau Jawa guna mendapatkan uang.
"Pada April 2023, korban meminta tolong kepada salah satu tamu langganannya untuk menebus dirinya agar bisa keluar wisma. Korban akhirnya ditebus oleh pelanggannya itu sebesar Rp5 juta sebagai biaya pengganti," ungkap Robby.
Bunga akhirnya dibawa keluar dari Wisma Srikandi oleh pelanggannya itu pada April 2023, setelah sembilan bulan menjadi PSK.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perdagangan orang dan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual," tegas Robby.
Residivis kasus trafficking
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman aparat kepolisian, diketahui ternyata Christin Hanafi (44) muncikari alias mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) adalah residivis kasus trafficking atau perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.
Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia bebas dari penjara pada bulan Januari 2023 lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak di bawah umur," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Tak hanya itu, Bangka Pos Group juga mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, bahwa saat menjalani hukuman terakhir, Christin membuat masalah di lembaga permasyarakatan (LP).
Bahkan dia harus dipindahkan ke tiga lokasi penjara yang berbeda.
Awalnya, Christin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Namun baru 3 bulan mendekam, dia terlibat perkelahian dengan sesama napi. Kemudian Christin dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang.
Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.
Christin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai.
Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).
(die)
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
anak di bawah umur
Polres Bangka
Kompol Robby Ansyari
Lokalisasi Sambung Giri
Palembang
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.