Berita Pangkalpinang

Penghapusan Denda Dongkrak Penerimaan PBB-P2 di Pangkalpinang

Kendati demikian, Yasin mengimbau agar masyarakat tetap patuh membayar pajak sehingga tidak menimbulkan denda.

Penulis: Suhendri CC |
Bangkapos.com
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, M Yasin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pangkalpinang mengalami peningkatan menyusul diberlakukannya kebijakan penghapusan denda PBB-P2.

Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut diberlakukan mulai 5 Juli 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 adalah pembebasan denda atas tagihan pajak yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum membayar PBB-P2 dalam periode tertentu.

Misalnya, wajib pajak menunggak pembayaran selama dua tahun, yang bersangkutan cukup membayar pokoknya saja tanpa denda.

Yasin menyebutkan, penghapusan denda PBB-P2 merupakan upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Sebab, potensi PBB-P2 cukup berkontribusi pada upaya peningkatan pendapatan daerah.

"Selama penghapusan denda pajak yang dimulai 5 Juli 2023 kemarin, pembayaran PBB langsung meningkat. Sebelumnya, realisasi per 30 Juni, sebelum program penghapusan denda, PBB terealisasi sebesar 38,24 persen. Kemudian setelah program pembebasan denda pajak per 11 Juli kemarin menjadi terealisasi sebanyak 59,31 persen," kata Yasin, Selasa (11/7/2023).

"Target PBB-P2 kita tahun ini sebesar Rp16 miliar, dan dengan program penghapusan denda ini kita optimistis akhir tahun nanti terealisasi 100 persen. Banyak memang wajib pajak yang jadi malas bayar pajak itu karena ada dendanya, makanya dengan ini kami beri keringanan dan kemudahan untuk masyarakat kita," tuturnya.

Kendati demikian, Yasin mengimbau agar masyarakat tetap patuh membayar pajak sehingga tidak menimbulkan denda.

"Jumlah wajib pajak PBB kita itu 7.202. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya," kata dia. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved