Berita Belitung
Soal Bupati Belitung Bersama Forkopimda Rapat Tertutup Soal PT Foresta, Begini Tanggapan Pengamat
Pemkab Belitung bersama forkopimda melakukan rapat tertutup membahas polemik antara perwakilan enam masyarakat desa
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Pemkab Belitung bersama forkopimda melakukan rapat tertutup membahas polemik antara perwakilan enam masyarakat desa terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (13/7/2023).
Pengamat Kebijakan Publik Babel, Jumli Jamaluddin menilai langkah pembahasan secara inten yang dilakukan pemda mesti membuahkan sebuah keputusan agar tidak semakin meluas gejolak di masyarakat dan berlarut-larut yang bahkan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat.
Meskipun kewenangan masalah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit berada di pusat, namun pemerintah daerah bersama legislatif sebagai wakil masyarakat bisa disampaikan ke pemerintah pusat terkait permasalahan tersebut.
Sehingga masalah bisa diselesaikan di tingkat pusat jika pihak perusahaan tetap bertahan tidak mau mematuhi ketentuan wajib pemberian plasma kepada masyarakat.
Namun hal tersebut sebetulnya bisa diselesaikan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya.
Apalagi sudah beberapa tahun plasma tersebut belum juga kunjung diberikan kepada masyarakat di sekitar area HGU.
Ketentuannya jika perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi aturan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha.
Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan.
Tiga tahun saja perusahaan lalai memberikan plasma maka pemerintah bisa mencabut perizinannya.
Langkah terakhir jika semuanya mandek baik oleh pihak perusahaan maupun oleh pihak pemerintah, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan hukum ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan hak atas ketentuan hak plasma tersebut.
Namun alangkah baiknya diselesaikan secara damai musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
Jika sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah terkait pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja maka lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha, pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.
(posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/1007-Jumli-Jamaluddin.jpg)