Berita Pangkalpinang

WBP dan Keluarga Diingatkan Jangan Coba-coba Selundupkan Barang Terlarang ke Lapas

Akhir-akhir ini marak terjadi percobaan penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas

Istimewa
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel melakukan kegiatan edukasi pencegahan dan deteksi dini terjadinya percobaan penyelundupan barang terlarang, Ist Lapas 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Akhir-akhir ini marak terjadi percobaan penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas / Rutan.

menyikapi hal tersebut Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel melakukan kegiatan edukasi pencegahan dan deteksi dini terjadinya percobaan penyelundupan barang terlarang.

Seperti narkoba dan sejenisnya, hand phone, sajam, senpi, dan barang dan benda terlarang lainnya pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarganya. Simulasi berlangsung di area kunjungan Lapas Pangkalpinang Senin (17/7/2023).

Edukasi tersebut dilakukan Kalapas Pangkalpinang Badarudin didampingi Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah, dan Kasi Kamtib Kasdan, melakukan giat edukasi bagi warga binaan dan keluarganya.

Badaruddin mengatakan, edukasi tersebut sebagai upaya  mengingatkan warga binan dan keluarga untuk selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaannya.

Dia juga mengimbau para keluarga warga binaan untuk tidak coba-coba menyelundupkan barang- barang terlarang ke dalam Lapas dengan alasan apapun seperti narkoba dan sejenisnya, HP, sajam, senpi dan lain-lainnya.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi petugas pemasyarakatan Lapas Pangkalpinang disamping melaksanakan tugas dengan Standard Operasional Prosedur  (SOP) dan Protap melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan barang bawaan para pengunjung.

"Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi tegas bahkan diserahkan pada aparat penegak hukum lain yang berwenang. Bila hal ini terjadi akan merugikan saudara sendiri,” ujar Badarudin dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Senin (17/7/2023).

Lajut Badarudin, pihaknya secara  a intens menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan selalu melakukan kontrol, razia penggeledahan pada kamar hunian dan pengawasan pelaksanaan tugas regu pengamanan.

Termasuk  penggeledahan badan,barang pengunjung serta
melakukan test urin kepada wbp seminggu sekali untuk melakukan deteksi dini.

“Perlu kami ingatkan kembali pada wbp juga keluarganya untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib, bila melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi dan masuk dalam daftar register F, hal ini dapat berakibat tidak diberikannya bahkan dicabut hak-haknya seperti, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain yang dalam ketentuan regulasinya," imbuh Badarudin.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved