Berita Belitung Timur
304 UMKM Belitung Timur Ikut Pelatihan Penyelia Halal, Sertifikat Halal Diprediksi Meningkat
penyelia halal merupakan seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan atau usaha mikro kecil
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 304 pelaku usaha mikro kecil atau UMKM Belitung Timur mengikuti pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan pelatihan penyelia halal bagi UMKM Belitung Timur ini berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Jumat (21/7'2023).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo, mengatakan, penyelia halal merupakan seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan atau usaha mikro kecil.
Penyelia halal itu harus berasal dari dalam unit usaha tersebut.
"Syarat mendapatkan sertifikat halal harus ikut penyelia halal dahulu. Sebelum mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, harus ada penyelia halalnya," kata Nardi dalam rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur yang diterima Posbelitung.co, Jumat (21/7/2023).
Dengan adanya pelatihan bagi UMKM Belitung Timur tersebut, ia memperkirakan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM Belitung Timur akan meningkat drastis di tahun 2023.
Hingga Juli 2023 saja akan ada 400 sertifikat halal bagi produk UKM asal Belitung Timur.
"Produk UKM yang mengajukan dan menerima sertifikat di Kabupaten Beltim paling terbanyak se-Babel. Ini sesuai dengan tujuan Kabupaten Beltim untuk menciptakan destinasi wisata ramah muslim," ujar Nardi.
Baca juga: Babel Mart Terima Penghargaan UMKM Terinspirasi pada UMKM Award 2023
Menurut dia, banyaknya produk UMKM Belitung Timur yang memperoleh sertifikat halal karena adanya program sertifikasi halal gratis bagi produk UKM berisiko rendah.
Industri rumahan makanan ringan seperti kerupuk, keripik, madu, kopi dan lainnya tidak perlu ribet dalam mengajukan sertifikasi.
"Mereka hanya perlu self declare. Pengakuan halal dari pelaku usaha, namun didampingi oleh petugas produksi halal, mereka gratis," kata Nardi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, meskipun mengalami keterbatasan anggaran, motivasi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk memfasilitasi produk UMKM Belitung Timur agar memperoleh sertifikat halal sangat tinggi.
Untuk satu sertifikat halal, tanpa subsidi pemerintah, UMKM harus merogoh kocek dari Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.
"Meski anggaran pemerintah sini terbatas, namun kebijakannya pro sekali untuk pengembangan produk halal. Makanya nanti kita usulkan layak sekali dapat Halal Award," ujar Nardi. (Posbelitung.co/shi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230723_Pelaku-usaha-mikro-kecil-di-Belitung-Timur-mengikuti-pelatihan-penyelia-halal.jpg)