News

Simak Tanggal Merah Bulan Agustus 2023 dan Hari Penting Nasional, Nikmati Libur Panjang Bisa 5 Hari

Tanggal merah pada bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang bersama keluarga.

Penulis: Kamri | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Kamri
Tanggal merah pada bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang bersama keluarga, seperti tanggal merah memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. 

POSBELITUNG.CO – Tanggal merah pada bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang bersama keluarga.

Menikmati libur panjang ini cara dengan mengambil cuti di tanggal merah dan menggabungkannya dengan libur akhir pekan.

Bulan Agustus 2023 sendiri tinggal beberapa hari lagi.

Memasuki bulan Agustus 2023, ada satu momen hari libur nasional biasa disebut tanggal merah Agustus 2023.

Dikutip dari Kompas.com, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Masing-masing disepakati Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Kesepakatan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023 ini tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebagaimana tertuang dalam SKB tiga Menteri ini, maka ada satu hari libur nasional Agustus 2023.

Tanggal merah bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional itu yakni jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tepatnya hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 merupakan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang biasanya dilaksanakan dalam suatu upacara di Istana Negara.

Pada tanggal merah bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional ini, Anda bisa menikmati libur Panjang.

Libur panjang ini bisa dinikmati selama lima hari, yaitu dengan menggabungkan libur hari tanggal merah dengan libur akhir pekan.

Seperti mengambil cuti pada Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023).

Caranya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

· Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023): mengambil cuti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved